Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk tim atau komisi reformasi Polri. Keppres tersebut kemungkinan akan segera diteken dan tim dapat dilantik “sehari-dua hari ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/9/2025).
Yusril menjelaskan, komisi ini akan bekerja selama beberapa bulan untuk merumuskan reformasi Polri, termasuk mengkaji ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian. Hasil rumusan akan diserahkan kepada Presiden dan dijadikan dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Undang-undang yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun itu sekarang harus dievaluasi kembali menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan rakyat untuk reformasi Polri,” kata Yusril.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang mengusulkan pembentukan tim ini ke Presiden pada 11 September 2025, berharap tim diisi tokoh-tokoh penting, seperti mantan Kapolri, mantan Kompolnas, tokoh masyarakat, perwakilan sipil, dan Komnas HAM. Tokoh GNB antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Pendeta Gomar Gultom, Romo Franz Magnis-Suseno, Komaruddin Hidayat, Bikku Dhanmasubho, hingga Laode M Syarif.
Alissa Wahid menekankan urgensi reformasi menyeluruh, terutama terkait tindak kekerasan anggota kepolisian terhadap masyarakat, seperti peristiwa meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) akibat dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
“Reformasi ini penting, baik dari paradigma peran Polri dalam negara maupun pembenahan institusi agar tidak ada ruang bagi kekerasan eksesif, kolusi, atau korupsi,” ujar Alissa. (red)







