Monday, December 8, 2025
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

TikTok Shop Bisa Bernapas Lega, Kemendag Siapkan Perubahan

by Redaksi IndonesiaBuzz
September 22, 2023
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi membuka Aplikasi Tiktok.

Ilustrasi membuka Aplikasi Tiktok. (Foto: Freepik.com)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2023 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam konteks respons terhadap desakan para pedagang segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendesak agar TikTok ditutup.

Sebagai respons, Kemendag akan melakukan pengaturan ulang terkait social commerce dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, bahwa revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur secara jelas mengenai social commerce.

“Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” ujar Isy di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

BeritaTerkait

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Menkeu Siap Gelontorkan Dana ke Perbankan

Bulog Pastikan Penyaluran Banpang Madiun Tuntas 100 Persen, Stok Pangan Dijamin Aman Jelang Nataru

Proses revisi Permendag No. 50/2020 telah memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini sedang dalam proses pengajuan oleh Kemendag, untuk kemudian ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Kemendag mengharapkan agar beleid ini ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isy menegaskan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020, pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur juga pembatasan harga minimum barang sekitar US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta yang diizinkan untuk ditampilkan di marketplace yang menerapkan cross border atau penjualan lintas batas.

Revisi ini juga akan mencakup positive list atau barang-barang yang dapat dijual, serta melarang marketplace bertindak sebagai produsen.

“Contohnya, jika Tokopedia membuat barang sendiri dengan mereknya sendiri untuk dijual di situ, itu akan dilarang dan diatur secara tegas,” jelasnya.

Selanjutnya, barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan regulasi yang lebih baik terkait e-commerce dan social commerce di Indonesia. (@indonesiabuzz)

Tags: Kemendagsocial commercetiktok shoptiktok shop dilarang
Share222SendScan

Trending

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Kukuhkan Bebadan dan Pengageng Baru
News

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Lengkapi Struktur Bebadan Baru

9 hours ago
FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri
News

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

11 hours ago
Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun
Halo Jatim

Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun

14 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Polres Madiun Kota Bongkar Gudang Penampungan Rokok Ilegal di Betek

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Kukuhkan Bebadan dan Pengageng Baru

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Lengkapi Struktur Bebadan Baru

December 8, 2025
FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

December 7, 2025

TERPOPULER

Siswa SMA Taruna Angkasa Madiun Diduga Dikeroyok Kakak Kelas hingga Pingsan, Keluarga Lapor Polisi

Kacau! Jurnalis Diintimidasi Saat Pantau SPPG Mantingan

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

Targetkan Juara Liga 4, Persinga Ngawi Pamerkan Kekuatan Tim Terbaiknya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In