Saturday, August 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

TikTok Shop Bisa Bernapas Lega, Kemendag Siapkan Perubahan

by Redaksi IndonesiaBuzz
September 22, 2023
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi membuka Aplikasi Tiktok.

Ilustrasi membuka Aplikasi Tiktok. (Foto: Freepik.com)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2023 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam konteks respons terhadap desakan para pedagang segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendesak agar TikTok ditutup.

Sebagai respons, Kemendag akan melakukan pengaturan ulang terkait social commerce dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, bahwa revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur secara jelas mengenai social commerce.

“Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” ujar Isy di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Operasikan Kereta SSNG Bangunkarta dan Singasari

Proses revisi Permendag No. 50/2020 telah memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini sedang dalam proses pengajuan oleh Kemendag, untuk kemudian ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Kemendag mengharapkan agar beleid ini ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isy menegaskan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020, pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur juga pembatasan harga minimum barang sekitar US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta yang diizinkan untuk ditampilkan di marketplace yang menerapkan cross border atau penjualan lintas batas.

Revisi ini juga akan mencakup positive list atau barang-barang yang dapat dijual, serta melarang marketplace bertindak sebagai produsen.

“Contohnya, jika Tokopedia membuat barang sendiri dengan mereknya sendiri untuk dijual di situ, itu akan dilarang dan diatur secara tegas,” jelasnya.

Selanjutnya, barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan regulasi yang lebih baik terkait e-commerce dan social commerce di Indonesia. (@indonesiabuzz)

Tags: Kemendagsocial commercetiktok shoptiktok shop dilarang
Share222SendScan

Trending

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap
News

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

4 hours ago
Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah
News

Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah

5 hours ago
Ruko Rocket Chicken di Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah
News

Ruko Rocket Chicken di Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah

5 hours ago
Geopark Bojonegoro Jalani Asesmen UNESCO, Bupati Optimistis Raih Status Geopark Dunia
News

Geopark Bojonegoro Jalani Asesmen UNESCO, Bupati Optimistis Raih Status Geopark Dunia

6 hours ago
Kebakaran Melanda Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Unit Damkar Dikerahkan
News

Kebakaran Melanda Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Unit Damkar Dikerahkan

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

August 1, 2026
Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah

Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah

August 1, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In