IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 September 2023 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam konteks respons terhadap desakan para pedagang segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendesak agar TikTok ditutup.
Sebagai respons, Kemendag akan melakukan pengaturan ulang terkait social commerce dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, bahwa revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur secara jelas mengenai social commerce.
“Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” ujar Isy di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
Proses revisi Permendag No. 50/2020 telah memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini sedang dalam proses pengajuan oleh Kemendag, untuk kemudian ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Kemendag mengharapkan agar beleid ini ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Isy menegaskan bahwa dalam revisi Permendag No. 50/2020, pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur juga pembatasan harga minimum barang sekitar US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta yang diizinkan untuk ditampilkan di marketplace yang menerapkan cross border atau penjualan lintas batas.
Revisi ini juga akan mencakup positive list atau barang-barang yang dapat dijual, serta melarang marketplace bertindak sebagai produsen.
“Contohnya, jika Tokopedia membuat barang sendiri dengan mereknya sendiri untuk dijual di situ, itu akan dilarang dan diatur secara tegas,” jelasnya.
Selanjutnya, barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan regulasi yang lebih baik terkait e-commerce dan social commerce di Indonesia. (@indonesiabuzz)