IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Oktober 2025 – Polri menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, sidang etik digelar terpisah pada 1-3 Oktober 2025. Tiga anggota yang disidang yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
“Komisi menilai ketiganya tidak mengingatkan komandan kompi maupun pengemudi rantis saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/25).
Sidang etik dipimpin Brigjen Agus Wijayanto dengan sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis hukuman: sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.
Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiganya menerima putusan tanpa mengajukan banding.
“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ujar Erdi.
Ia menegaskan, sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Walaupun bukan pelaku utama, para anggota tetap dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian mereka.
“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menyidang dua anggota lain, Aipda M Rohyani dan Briptu Danang, yang juga dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.
Diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada 28 Agustus lalu. Sopir kendaraan, Bripka Rohmat, serta perwira pendamping, Kompol Kosmas K Gae, telah disidang lebih dulu. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmat didemosi selama tujuh tahun. Keduanya masih mengajukan banding. @eko-m







