Wednesday, September 9, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Wajib Minta Maaf

by Nor Eko
October 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Wajib Minta Maaf

Tiga Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Wajib Minta Maaf. (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Oktober 2025 – Polri menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, sidang etik digelar terpisah pada 1-3 Oktober 2025. Tiga anggota yang disidang yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

“Komisi menilai ketiganya tidak mengingatkan komandan kompi maupun pengemudi rantis saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/25).

Sidang etik dipimpin Brigjen Agus Wijayanto dengan sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BeritaTerkait

Prabowo Subianto Lepas 430 Atlet Kontingen Asian Games 2026

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Sita Bukti Elektronik Kasus Korupsi Bengkulu

Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis hukuman: sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas Erdi.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiganya menerima putusan tanpa mengajukan banding.

“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ujar Erdi.

Ia menegaskan, sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Walaupun bukan pelaku utama, para anggota tetap dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian mereka.

“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menyidang dua anggota lain, Aipda M Rohyani dan Briptu Danang, yang juga dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.

Diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada 28 Agustus lalu. Sopir kendaraan, Bripka Rohmat, serta perwira pendamping, Kompol Kosmas K Gae, telah disidang lebih dulu. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmat didemosi selama tujuh tahun. Keduanya masih mengajukan banding. @eko-m

Tags: Affan KurniawanDivhumas PolriKode etikPolrirantisTiga Anggota Brimob
Share220SendScan

Trending

Prabowo Subianto Lepas Kontingen Asian Games 2026
News

Prabowo Subianto Lepas 430 Atlet Kontingen Asian Games 2026

4 hours ago
KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Sita Bukti Elektronik Kasus Korupsi Bengkulu
News

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Sita Bukti Elektronik Kasus Korupsi Bengkulu

4 hours ago
Pemkab Wonogiri Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal
News

Pemkab Wonogiri Perkuat Ekosistem Halal untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal

4 hours ago
Ambil Dua Potong Kayu Jati, Petani di Bojonegoro Ditahan, Keluarga Kini Terlilit Utang
News

Ambil Dua Potong Kayu Jati, Petani di Bojonegoro Ditahan, Keluarga Kini Terlilit Utang

4 hours ago
Basarnas Lampung Perkuat Operasi SAR Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
News

Basarnas Lampung Perkuat Operasi SAR Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Subianto Lepas Kontingen Asian Games 2026

Prabowo Subianto Lepas 430 Atlet Kontingen Asian Games 2026

September 9, 2026
KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Sita Bukti Elektronik Kasus Korupsi Bengkulu

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Sita Bukti Elektronik Kasus Korupsi Bengkulu

September 9, 2026

TERPOPULER

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Kemensos Dalami 1,4 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In