IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 9 September 2026 – Suginanto (44), seorang petani sekaligus pekerja serabutan asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kini harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro setelah terjerat perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Ia diduga mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan dan diproses secara hukum di Polres Bojonegoro.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Suginanto ditangkap petugas Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Sejak saat itu, ia harus menjalani proses hukum dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Perkara tersebut tak hanya berdampak pada Suginanto. Penahanan kepala keluarga itu turut membuat kondisi ekonomi keluarganya semakin tertekan.
Sang istri, Suniti (35), mengaku harus berjuang seorang diri memenuhi kebutuhan keluarga dan menghidupi dua anaknya sejak suaminya ditahan.
“Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari hutang ke hutang,” ungkap Suniti saat ditemui awak media, Selasa (8/9/26).
Menurut Suniti, selama ini Suginanto menjadi tulang punggung keluarga. Penghasilan diperoleh dari berbagai pekerjaan serabutan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selain bekerja sebagai petani, Suginanto juga biasa mengumpulkan tunggak dan ranting kayu kering untuk kemudian dijual.
Kondisi tersebut membuat penahanan Suginanto memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Bahkan, anak pertamanya yang sebelumnya bekerja di Surabaya memilih berhenti bekerja dan pulang ke kampung halaman.
Keputusan itu diambil agar sang anak dapat membantu mengurus keluarga, terutama adiknya yang masih berusia 9 tahun.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga berharap ada pertimbangan dari sisi kemanusiaan sekaligus kejelasan mengenai penyelesaian perkara yang menjerat Suginanto.
Keluarga juga berharap proses hukum terhadap Suginanto dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian atas perkara dugaan pengambilan dua potong kayu jati tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum di Polres Bojonegoro. Status Suginanto sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana belum dapat disamakan dengan putusan bersalah, sehingga seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Perhutani KPH Padangan belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan Suginanto maupun detail penanganan perkara tersebut.
Konfirmasi dari pihak Perhutani penting untuk melengkapi informasi mengenai status kawasan, asal-usul kayu, dasar penindakan, serta proses hukum yang kini berjalan. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro).







