IndonesiaBuzz; Jakarta – Film dokumenter berjudul “Dirty Vote” yang dirilis pada Minggu (11/2) mencuri perhatian masyarakat dan tokoh politik dengan mengulas perjalanan menuju Pemilu 2024 serta dugaan kecurangan di dalamnya. Sutradara Dandhy Dwi Laksono menghadirkan tiga ahli tata hukum negara, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti, untuk mengungkap dan menjelaskan fenomena tersebut.
Dandhy mengungkapkan ketertarikannya pada proyek “Dirty Vote” karena adanya informasi terkait kasus kecurangan Pemilu yang tersebar di media sosial. Pada Senin (12/2), ia menyatakan, “Aku ke-trigger dengan beberapa informasi tentang kasus kecurangan Pemilu yang berseliweran di media sosial. Ke-trigger juga dengan beberapa podcast Bang Feri Amsari yang sedang bikin project tentang peta kecurangan Pemilu.”
Dandhy mencermati temuan dan bukti terkait kecurangan Pemilu, dengan fokus pada situasi jelang Pemilu 2024. “Kita jadi lebih alert dengan kasus yang sebesar itu. Sehari kita lihat banyak cerita, tetapi kita kehilangan fokus karena berserakan dan ketiban dengan tsunami informasi yang lain,” ungkapnya.
Dalam dokumenter ini, Dandhy memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres). MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Habiburokhman, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengkritik film “Dirty Vote” sebagai berisi fitnah dan narasi kebencian yang tidak ilmiah. Ia juga meragukan kebenaran para pakar hukum yang hadir dalam film tersebut.
“Sementara itu, Dandhy menyatakan bahwa film ini disiapkan hanya dalam waktu sekitar satu bulan sebelum dirilis ke saluran YouTube PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia pada 11 Februari.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menanggapi penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Meskipun DKPP menyatakan anggota dan ketua KPU melanggar etik, Habiburokhman menekankan bahwa putusan tersebut tidak merugikan pasangan Prabowo-Gibran.
“Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” tegasnya.
“Dirty Vote” menyoroti dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan melibatkan tiga pakar hukum tata negara. Film ini membahas berbagai aspek, mulai dari ketidaknetralan pejabat publik, potensi kecurangan kepala desa, hingga pelanggaran etik lembaga-lembaga negara.@cinde







