IndonesiaBuzz: Ponorogo, 28 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp25 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 13.10 WIB di Kantor Kejari Ponorogo.
Setelah ditetapkan, SA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.
“Penetapan dan penahanan tersangka SA dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019 hingga 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, S.H., M.H., dalam keterangannya.
SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, SA juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama secara subsidair.
Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Proses penetapan tersangka dan penahanan berlangsung aman, lancar, dan tertib hingga selesai pada pukul 15.45 WIB.




