IndonesiaBuzz: Jakarta Selatan, 15 Agustus 2023 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Salah seorang jaksa dalam persidangan, Hafiz Kurniawan, mengungkapkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023), Hafiz menjelaskan bahwa tidak ada hal yang dapat mengurangi tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Tindakan penganiayaan yang sangat brutal dan sadis dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, David Ozora, telah mengakibatkan cedera yang cukup serius pada otaknya dan juga mengakibatkan amnesia.
“Hal yang meringankan nihil,” ucap Hafiz, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hafiz juga menyampaikan bahwa perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan korban, David Ozora. Selain itu, tidak ada tanda perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban yang terpukul oleh peristiwa tersebut.
Dalam pembelaannya, Hafiz mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha untuk memutarbalikkan fakta dengan menyajikan cerita-cerita bohong saat proses penyidikan. Hal ini menunjukkan niat terdakwa untuk mengelak dari tanggung jawab atas tindakannya.
“Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” terang Hafiz.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023. Tindakan penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora karena dugaan perilaku melecehkan terhadap pacarnya saat itu, AG (15 tahun), yang terjadi pada 17 Januari 2023.
Dampak dari peristiwa tersebut sangat serius, di mana David Ozora mengalami cedera otak parah yang diklasifikasikan sebagai Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala korban diduga ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy, mengakibatkan gangguan serius pada ingatan, motorik, dan kemampuan kognitifnya. Meskipun telah menjalani perawatan, diragukan bahwa David Ozora akan pulih sepenuhnya.
Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy merupakan penganiayaan berat yang terencana. Terdakwa, yang juga anak dari seorang tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, dituntut atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @indonesiabuzz