Monday, June 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 15, 2023
Reading Time: 2 mins read
Terdakwa Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta Selatan, 15 Agustus 2023 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Salah seorang jaksa dalam persidangan, Hafiz Kurniawan, mengungkapkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023), Hafiz menjelaskan bahwa tidak ada hal yang dapat mengurangi tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Tindakan penganiayaan yang sangat brutal dan sadis dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, David Ozora, telah mengakibatkan cedera yang cukup serius pada otaknya dan juga mengakibatkan amnesia.

“Hal yang meringankan nihil,” ucap Hafiz, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hafiz juga menyampaikan bahwa perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan korban, David Ozora. Selain itu, tidak ada tanda perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban yang terpukul oleh peristiwa tersebut.

BeritaTerkait

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

Dalam pembelaannya, Hafiz mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha untuk memutarbalikkan fakta dengan menyajikan cerita-cerita bohong saat proses penyidikan. Hal ini menunjukkan niat terdakwa untuk mengelak dari tanggung jawab atas tindakannya.

“Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” terang Hafiz.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023. Tindakan penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora karena dugaan perilaku melecehkan terhadap pacarnya saat itu, AG (15 tahun), yang terjadi pada 17 Januari 2023.

Dampak dari peristiwa tersebut sangat serius, di mana David Ozora mengalami cedera otak parah yang diklasifikasikan sebagai Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala korban diduga ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy, mengakibatkan gangguan serius pada ingatan, motorik, dan kemampuan kognitifnya. Meskipun telah menjalani perawatan, diragukan bahwa David Ozora akan pulih sepenuhnya.

Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy merupakan penganiayaan berat yang terencana. Terdakwa, yang juga anak dari seorang tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo, dituntut atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @indonesiabuzz

Tags: Jakarta SelatanMario DandyPengadilan Negeri Jakarta Selatanpenganiayaan
Share219SendScan

Trending

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports
News

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

11 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

13 hours ago
Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

17 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

1 day ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

June 14, 2026
Auto Draft

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In