IndonesiaBuzz: Madiun, 14 Juli 2026 – Surat Kejaksaan Agung (Kejagung) bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia memicu perhatian publik. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola program strategis nasional tersebut, sejumlah kalangan menilai Kejagung perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar kebijakan internal itu tidak memunculkan berbagai spekulasi.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia tersebut memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta jajaran Kejaksaan melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah yang menjadi salah satu pertimbangan evaluasi kebijakan.
Advokat sekaligus dosen hukum Suryajiyoso menilai penghentian kegiatan pengumpulan data merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum.
“Penghentian pengumpulan data dan keterangan tentu harus dilihat dalam konteks hukum dan kewenangan institusi. Publik membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat tarik-menarik kepentingan antarlembaga penegak hukum,” kata Suryajiyoso, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya harus tetap berjalan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Program strategis nasional harus dijaga, tetapi prinsip akuntabilitas juga tidak boleh ditinggalkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus bekerja secara profesional tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Suryajiyoso juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mengaitkan surat tersebut dengan dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, setiap kebijakan institusi seharusnya dinilai berdasarkan dasar hukum dan keputusan resmi, bukan semata-mata berdasarkan momentum politik atau persepsi yang berkembang.
“Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan momentum politik atau pertemuan antarpimpinan lembaga. Yang harus diuji adalah fakta, dasar hukum dan tindakan resmi institusi,” tegasnya.
Perhatian publik terhadap surat tersebut menguat karena kemunculannya hampir bersamaan dengan pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam beberapa kesempatan, Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan dan Polri tetap berjalan dalam koridor koordinasi dan sinergi penegakan hukum. Kedua institusi juga menepis anggapan adanya rivalitas dalam menjalankan tugas masing-masing.
Meski demikian, momentum terbitnya surat penghentian pengumpulan data MBG bersamaan dengan dinamika komunikasi antarlembaga memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.
Suryajiyoso menilai komunikasi publik yang terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Polri dan Kejaksaan adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum. Publik tentu berharap keduanya bekerja sesuai kewenangan masing-masing, saling berkoordinasi dan tetap independen dalam menangani perkara,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi adanya instruksi penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis. Namun, rincian mengenai latar belakang, ruang lingkup evaluasi, serta pertimbangan administratif yang mendasari kebijakan tersebut belum dijelaskan secara menyeluruh kepada publik.
Di tengah besarnya perhatian masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional, kejelasan komunikasi dari institusi penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, menghindari disinformasi, serta memastikan proses pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


