Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Sudah Gaji Kecil, Dituntut Denda: Curhat Pahit Mantan Kasir Apotek di Ponorogo

by Arn
April 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sudah Gaji Kecil, Dituntut Denda: Curhat Pahit Mantan Kasir Apotek di Ponorogo

Kontrak Kerja Dinilai Tak Adil, Mediasi Polisi Akhiri Perseteruan | Jum'at 18 April 2025 | Foto: Ist

IndonesiaBuzz: Jumat 18 April 2025 – Seorang mantan karyawan apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, berinisial DAF, dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Meski telah berpamitan secara baik-baik, pemilik Apotek Sehat Makmur tetap menuntut pembayaran denda sesuai perjanjian kerja.

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, bekerja sebagai kasir sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan kontrak kerja selama dua tahun.

Namun, ia memutuskan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir karena alasan ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja serta upah yang diterima jauh di bawah standar.

BeritaTerkait

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

BULOG Madiun Tuntaskan Distribusi Bantuan Pangan 100 Persen

“Saya hanya menerima gaji Rp800 ribu per bulan, padahal UMK Ponorogo lebih dari Rp2 juta,” ujar DAF, Jumat (18/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa dalam kontraknya terdapat klausul denda Rp5 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kerja dua tahun.

Kuasa hukum DAF, Surya Alam, S.H., M.H., menyebut klausul tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan sebesar Rp500 ribu, tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kontrak seperti ini jelas tidak adil. Upah di bawah UMK, THR tidak sesuai regulasi, dan masih dibebani denda. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sektor kerja informal,” ujar Surya.

Kasus ini sempat dilaporkan oleh pemilik apotek, Ratna Damayanti, S.Farm., ke Polsek Sambit.

Namun, laporan tersebut berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanitreskrim Ipda M. Khudori, S.Pd.I.“Alhamdulillah, mediasi berjalan baik. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Khudori.

Dalam mediasi, pihak apotek memutuskan tidak melanjutkan tuntutan denda dan hanya meminta pengembalian seragam kerja yang telah dikembalikan oleh DAF.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di sektor mikro dan kecil. Kuasa hukum DAF mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk lebih aktif melindungi hak-hak pekerja.

“Harapan kami, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi, terutama bagi pekerja di sektor informal,” tutup Surya Alam.

Tags: Apotekberita ponorogoumr
Share230SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

6 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

8 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

10 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

10 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In