IndonesiaBuzz: Jumat 18 April 2025 – Seorang mantan karyawan apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, berinisial DAF, dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Meski telah berpamitan secara baik-baik, pemilik Apotek Sehat Makmur tetap menuntut pembayaran denda sesuai perjanjian kerja.
DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, bekerja sebagai kasir sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan kontrak kerja selama dua tahun.
Namun, ia memutuskan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir karena alasan ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja serta upah yang diterima jauh di bawah standar.
“Saya hanya menerima gaji Rp800 ribu per bulan, padahal UMK Ponorogo lebih dari Rp2 juta,” ujar DAF, Jumat (18/4/2025).
Ia juga menyebut bahwa dalam kontraknya terdapat klausul denda Rp5 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kerja dua tahun.
Kuasa hukum DAF, Surya Alam, S.H., M.H., menyebut klausul tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia juga menyoroti besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan sebesar Rp500 ribu, tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kontrak seperti ini jelas tidak adil. Upah di bawah UMK, THR tidak sesuai regulasi, dan masih dibebani denda. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sektor kerja informal,” ujar Surya.
Kasus ini sempat dilaporkan oleh pemilik apotek, Ratna Damayanti, S.Farm., ke Polsek Sambit.
Namun, laporan tersebut berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanitreskrim Ipda M. Khudori, S.Pd.I.“Alhamdulillah, mediasi berjalan baik. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Khudori.
Dalam mediasi, pihak apotek memutuskan tidak melanjutkan tuntutan denda dan hanya meminta pengembalian seragam kerja yang telah dikembalikan oleh DAF.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di sektor mikro dan kecil. Kuasa hukum DAF mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk lebih aktif melindungi hak-hak pekerja.
“Harapan kami, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi, terutama bagi pekerja di sektor informal,” tutup Surya Alam.







