IndonesiaBuzz : Madiun, 2 November 2025 – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tergolong tak biasa dan mengundang keprihatinan.
Sepasang suami istri di Magetan nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sendiri.
Uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Aksi keduanya berakhir setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membekuk mereka di Mojokerto.
Kedua pelaku, berinisial IRS (23) dan RA (27), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi.
Saat penggerebekan berlangsung, IRS tengah duduk di teras rumah, sedangkan RA bersembunyi di dalam kamar. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (19/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku pencurian adalah anak kandung korban sendiri bersama sang istri. Pasangan muda itu diketahui menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Uang dari hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Arn/Tim)







