IndonesiaBuzz: Minggu, 19 Januari 2025 – Sistem tilang poin yang direncanakan Korlantas Polri untuk mulai diterapkan pada Januari 2025 masih menunggu arahan resmi dari Polda Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, pada Sabtu (19/1/2025).
“Sistem tilang poin akan berlaku untuk setiap pemilik SIM dengan poin maksimal 12. Poin ini akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika poin habis, SIM akan dibekukan sementara hingga dilakukan proses pemulihan,” jelas AKP Bayu.
Ia menambahkan bahwa sebelum sistem ini diterapkan, Polres Ponorogo akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan baru beserta sanksi yang menyertainya.
Sementara menunggu arahan resmi, Polres Ponorogo tetap memberlakukan tilang manual dan elektronik melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Tilang poin diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” imbuh AKP Bayu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Nduga, Papua.
Sistem tilang poin ini dirancang untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelanggar aturan lalu lintas, sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di seluruh Indonesia, termasuk Ponorogo.







