IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 Mei 2026 – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak krusial. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu, 20 Mei 2026.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan agenda persidangan tersebut. Menurutnya, sidang akan berfokus pada pembacaan tuntutan dari Oditur Militer setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai dilakukan.
“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Endah Wulandari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5/26).
Endah menegaskan persidangan akan berlangsung terbuka dan meminta publik ikut mengawal jalannya proses hukum tanpa mengintervensi independensi majelis hakim.
“Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Rabu (13/5/2026), keempat terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, pimpinan BAIS TNI, hingga seluruh prajurit TNI karena merasa tindakan mereka telah mencoreng nama institusi militer.
“Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI,” ujar terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko di hadapan majelis hakim.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pernyataan terakhir mereka kepada publik maupun korban.
Selain menyatakan penyesalan, para terdakwa juga berharap tetap dapat melanjutkan dinas sebagai prajurit TNI dengan alasan tanggung jawab keluarga.
“Harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga,” kata Edi.
Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, juga mengakui perbuatannya membawa dampak negatif yang besar, baik bagi korban maupun institusi TNI.
“Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif,” ujarnya.
Budhi turut menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Andrie Yunus dan mendoakan korban segera pulih dari luka yang dialaminya.
“Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan,” katanya.
Saat ditanya majelis hakim apakah bersedia meminta maaf secara langsung kepada korban, keempat terdakwa menyatakan kesediaannya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Insiden berlangsung usai Andrie mengikuti rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan kronologi yang diungkap KontraS, Andrie meninggalkan kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Salemba I menuju kawasan Talang, dua orang tak dikenal yang berboncengan motor mendekatinya dari arah berlawanan.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh Andrie sebelum melarikan diri. Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka serius di bagian wajah, tangan, dada, dan mata sehingga harus menjalani penanganan medis intensif.
KontraS juga mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, Andrie sempat menerima sejumlah panggilan misterius dari nomor tak dikenal pada periode 9 hingga 12 Maret 2026. Sebagian panggilan diduga terkait modus spam penipuan dan pinjaman online.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan nasional setelah empat prajurit TNI ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili di pengadilan militer. Perkara tersebut memicu perdebatan publik mengenai perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia, transparansi proses hukum militer, hingga akuntabilitas aparat negara dalam penanganan kekerasan terhadap warga sipil.
Tahap tuntutan yang akan digelar pekan ini dipandang menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana proses peradilan mampu menghadirkan rasa keadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi publik yang menaruh perhatian besar terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia. @yudi







