IndonesiaBuzz: Wonogiri, 19 Juni 2025 – Sebanyak 294 Koperasi Merah Putih (KDMP) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Wonogiri kini resmi berbadan hukum. Namun, mayoritas koperasi tersebut belum memulai operasional unit usaha karena masih menunggu kejelasan regulasi dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKM-Dag) Kabupaten Wonogiri, Wahyu Widayati, menyampaikan bahwa seluruh koperasi telah memiliki akta pendirian per 16 Juni 2025. Proses legalisasi dilakukan melalui notaris pembuat akta koperasi (NPAK), dengan biaya pencatatan senilai Rp1,5 juta per koperasi. Biaya tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), melainkan ditanggung oleh Bank Jateng melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Legalitas koperasi sudah tuntas, tapi sebagian besar belum menjalankan unit usaha karena masih menunggu regulasi teknis, khususnya terkait sumber pembiayaan dari Himbara maupun APB Desa,” terang Wahyu saat ditemui di Kantor DPRD Wonogiri, Kamis (19/6/2025).
Sebelum memulai kegiatan usaha, setiap koperasi wajib menyusun proposal bisnis yang akan diajukan kepada calon penyandang dana. Proposal tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan usaha koperasi untuk menerima dukungan modal.
Wahyu menegaskan tidak perlu terburu-buru dalam memulai usaha koperasi. Selain keterbatasan modal, kesiapan pengurus juga menjadi pertimbangan. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan pelatihan pengelolaan koperasi yang akan digelar setelah perubahan APBD disahkan.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, menyatakan bahwa pasca-legalisasi, koperasi desa diharuskan membuka rekening bank atas nama koperasi serta membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan yang dapat diakses oleh koperasi merah putih.
“Setelah resmi berbadan hukum, memang belum banyak koperasi yang menjalankan kegiatan usaha. Pelatihan bagi pengurus juga belum berjalan,” ujar Mulyadi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, pembentukan koperasi merah putih merupakan syarat pencairan Dana Desa tahap II. Dalam proses ini, pemerintah desa wajib menyertakan akta notaris koperasi serta menyatakan dukungan APB Desa untuk modal awal koperasi.
Model koperasi merah putih mengharuskan minimal tujuh unit usaha yang dapat dikembangkan, yakni: gerai sembako, apotek desa, outlet layanan kantor, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan layanan logistik. Meski begitu, desa dapat menambahkan unit usaha lainnya sesuai potensi wilayah masing-masing.
Kepala Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Sutrisno, menuturkan bahwa koperasi di desanya sudah terbentuk sejak 2 Mei 2025. Namun, peluncuran unit usaha akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan pengelola dan kebutuhan masyarakat.
“Kami merancang unit usaha koperasi berupa toko yang menjual produk pertanian, hortikultura, sembako, obat-obatan, hingga pupuk. Saat ini sudah ada 60 warga yang terdaftar sebagai anggota. Pengurusnya kami pilih dari tokoh berpengalaman dan anak muda potensial,” jelas Sutrisno.







