Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Sejarah Penting Supersemar: Fakta Sebenarnya Tentang Pemberian Wewenang dari Sukarno ke Soeharto

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 11, 2024
Reading Time: 2 mins read
Sejarah Penting Supersemar: Fakta Sebenarnya Tentang Pemberian Wewenang dari Sukarno ke Soeharto

IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Maret 2024 – Hari ini, 58 tahun yang lalu, tepatnya pada 11 Maret 1966, Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno, menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret atau yang lebih dikenal sebagai Supersemar. Dokumen tersebut berisi instruksi kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) saat itu, Soeharto, untuk mengatasi situasi tidak stabil dengan mengambil tindakan yang dianggap perlu.

Berikut fakta-fakta di balik Supersemar:

Dikeluarkan Akibat G30S

Surat perintah ini dikeluarkan sebagai respons terhadap ketidakstabilan keamanan negara setelah pemberontakan Gerakan 30 September (G30S) pada 1 Oktober 1965. Panglima Pasukan Pengawal Presiden melaporkan keberadaan pasukan tak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai anggota Pasukan Kostrad, kepada Panglima Angkatan Darat Soeharto.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

Tiga Poin Penting Isi Supersemar

Supersemar memuat tiga poin utama:

  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan, ketenangan, stabilitas pemerintahan, dan Revolusi, serta melindungi Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Mandataris M.P.R.S. untuk keutuhan Bangsa dan Negara.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain.
  3. Melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Soeharto Membubarkan PKI

Setelah menerima Supersemar, Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dianggap sebagai dalang G30S. Ia juga menangkap 15 menteri yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meskipun keadaan kembali stabil, Supersemar dikukuhkan oleh MPRS pada sidang 20 Juni sampai 5 Juli 1966, menandai runtuhnya kekuasaan Sukarno dan awal pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto.

Sukarno Dicopot dari Jabatan Presiden

Pada 7 Maret 1967, MPRS menggelar Sidang Istimewa untuk mencabut Sukarno sebagai presiden Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967, mencabut kekuasaan pemerintahan dari Sukarno dan menarik kembali mandat MPRS, menjadikan Soeharto sebagai pejabat Presiden.

Soeharto Menjadi Presiden

Pada 12 Maret 1967, Soeharto dilantik sebagai Presiden RI setelah Sukarno dicopot dari jabatannya. Supersemar, yang diterbitkan setahun sebelumnya, menjadi landasan hukum bagi perubahan pemerintahan dan puncak kejatuhan Sukarno serta berdirinya pemerintahan Orde Baru di Indonesia. @cinde

Tags: kudetapkisoehartosoekarnoSupersemar
Share224SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

3 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

7 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

8 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

11 hours ago
Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In