IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Maret 2024 – Hari ini, 58 tahun yang lalu, tepatnya pada 11 Maret 1966, Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno, menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret atau yang lebih dikenal sebagai Supersemar. Dokumen tersebut berisi instruksi kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) saat itu, Soeharto, untuk mengatasi situasi tidak stabil dengan mengambil tindakan yang dianggap perlu.
Berikut fakta-fakta di balik Supersemar:
Dikeluarkan Akibat G30S
Surat perintah ini dikeluarkan sebagai respons terhadap ketidakstabilan keamanan negara setelah pemberontakan Gerakan 30 September (G30S) pada 1 Oktober 1965. Panglima Pasukan Pengawal Presiden melaporkan keberadaan pasukan tak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai anggota Pasukan Kostrad, kepada Panglima Angkatan Darat Soeharto.
Tiga Poin Penting Isi Supersemar
Supersemar memuat tiga poin utama:
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan, ketenangan, stabilitas pemerintahan, dan Revolusi, serta melindungi Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Mandataris M.P.R.S. untuk keutuhan Bangsa dan Negara.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain.
- Melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Soeharto Membubarkan PKI
Setelah menerima Supersemar, Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dianggap sebagai dalang G30S. Ia juga menangkap 15 menteri yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meskipun keadaan kembali stabil, Supersemar dikukuhkan oleh MPRS pada sidang 20 Juni sampai 5 Juli 1966, menandai runtuhnya kekuasaan Sukarno dan awal pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto.
Sukarno Dicopot dari Jabatan Presiden
Pada 7 Maret 1967, MPRS menggelar Sidang Istimewa untuk mencabut Sukarno sebagai presiden Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967, mencabut kekuasaan pemerintahan dari Sukarno dan menarik kembali mandat MPRS, menjadikan Soeharto sebagai pejabat Presiden.
Soeharto Menjadi Presiden
Pada 12 Maret 1967, Soeharto dilantik sebagai Presiden RI setelah Sukarno dicopot dari jabatannya. Supersemar, yang diterbitkan setahun sebelumnya, menjadi landasan hukum bagi perubahan pemerintahan dan puncak kejatuhan Sukarno serta berdirinya pemerintahan Orde Baru di Indonesia. @cinde







