IndonesiaBuzz: Wonogiri, 19 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YB (43), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap saat kedapatan membawa sabu seberat 2,51 gram.
Penangkapan dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Wonogiri, pada Senin (18/8/25) sore.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo dalam keterangan resmi Selasa (19/8/25) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan Ngadirojo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka YB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kopi sachet, dilapisi lakban hitam, dan disimpan di saku celana,” terang AKP Anom.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu dengan berat total 2,51 gram, satu bungkus kopi sachet, satu gulungan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YB berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP Anom. (Yudi/Koresponden Wonogiri)







