IndonesiaBuzz: Ngawi, 3 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SAFP (20) dan RR (21). Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 905 butir obat keras berbagai jenis yang terdiri atas Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, pil berlogo Y, serta pil berlogo LL.
Selain barang bukti obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut. Dua unit telepon genggam juga disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat-obatan ilegal.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegas AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/26).
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut AKP M. Luthfi, penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku. Satresnarkoba Polres Ngawi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap mata rantai distribusi, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok obat keras tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi salah satu ancaman serius di tengah masyarakat. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan tenaga medis kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, sehingga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan hingga ketergantungan.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus jaringan distribusi obat keras tanpa izin sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







