IndonesiaBuzz: Madiun, 11 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Satresnarkoba berhasil meraih peringkat pertama dalam pelaksanaan restorative justice untuk semester I tahun 2025, yang diumumkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Penghargaan diberikan atas keberhasilan menyelesaikan 8 kasus penyalahgunaan narkoba melalui mekanisme restorative justice, dengan jumlah tersangka yang ditangani sebanyak 8 orang.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., dalam acara yang digelar di Mapolda Jatim pada Rabu (11/6/2025).
Piagam ini menempatkan Satresnarkoba Polres Madiun sebagai peringkat pertama untuk kategori kelompok B.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Madiun,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Madiun yang diwakili Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Iptu Aris Yuliarto, S.H., usai menerima piagam tersebut.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Madiun dalam mendukung program restorative justice yang dicanangkan Mabes Polri.
Program tersebut bertujuan menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis, adil, dan solutif, khususnya bagi pelanggaran ringan yang melibatkan penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Madiun juga menyampaikan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.







