IndonesiaBuzz: Ngawi, 16 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi mulai menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini ditandai dengan kunjungan petugas ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke di wilayah Kota Ngawi pada Sabtu malam (14/2/2026).
Sosialisasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 300.1.5/145.319/2026 tentang Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026. Regulasi itu juga berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan malam dan karaoke wajib ditutup selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Selain itu, pelaku usaha kafe, restoran, rumah makan, minimarket, supermarket, dan sejenisnya diminta menyesuaikan operasional dengan perizinan yang dimiliki, memasang tirai penutup pada siang hari untuk layanan makan minum, serta mengumandangkan adzan saat Magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh pengusaha hiburan malam di Ngawi.
“Iya, surat edaran Bupati mengenai ketertiban umum selama bulan Ramadhan sudah kami sampaikan ke seluruh tempat hiburan malam di Ngawi. Kami berharap semua dapat menaati. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Selain penutupan THM, edaran juga mengatur bahwa pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban. Masyarakat juga dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, maupun membunyikan petasan. Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk tidak merokok, makan, dan minum di tempat umum yang bukan diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
Respons positif datang dari pelaku usaha. Manajer Hokky Café dan Karaoke, Drajat Safari, menyatakan pihaknya telah menerima surat edaran dan siap mematuhinya.
“Kami sudah menerima surat edaran terkait penutupan karaoke selama bulan puasa. Bagi kami tidak masalah, ini juga bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Kami akan selalu menaati seluruh aturan yang ada,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang nyaman, tenteram, dan tertib selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H. Pengawasan akan dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







