IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Oktober 2023 – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang. Salah satu tujuan transformasi ASN dalam UU ini adalah mempermudah mobilitas talenta ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang tersebar secara tidak merata, terutama di Pulau Jawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan hal ini dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa 3 Oktober 2023.
Ia menyebutkan bahwa mobilitas talenta ASN akan berfokus pada prinsip ‘Indonesia-Sentris’, bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Anas menjelaskan, bahwa sebelumnya terdapat lebih dari 130.000 posisi ASN yang tidak terisi di daerah 3T, karena minimnya minat calon ASN untuk mengisi posisi di daerah tersebut. UU ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan pelayanan yang baik juga terjangkau di daerah 3T.
“Salah satunya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi ASN yang ditempatkan di daerah 3T,” ujar Menteri Anas.
Anas menambahkan, bahwa salah satu aspek penting lainnya dalam RUU ASN adalah rekrutmen ASN yang lebih diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa rekrutmen ASN akan lebih terkait dengan sektor-sektor prioritas seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.
“Sistem rekrutmen ASN sebelumnya hanya didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan proses bisnis saat ini. Padahal, sedang berusaha untuk menyederhanakan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan prioritas nasional belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.
Anas juga menyampaikan, bahwa UU ini membuka peluang mobilitas talenta ASN ke luar instansi pemerintah, seperti TNI/Polri dan BUMN. ASN akan didorong untuk berpindah antar-instansi guna pengembangan kompetensinya.
“Selama ini, persyaratan mutasi sangat kaku, sehingga terdapat stigma bahwa sulit untuk memindahkan seorang ASN. Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi internasional, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar Anas.
UU ASN yang baru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dianggap sebagai hak, melainkan sebagai kewajiban. Anas menekankan bahwa instansi pemerintah harus memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN.
Pola pengembangan kompetensi juga diubah menjadi lebih berorientasi pada experiential learning, seperti magang dan on the job training, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang lebih profesional. @indonesiabuzz