Sunday, August 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Sudut Pandang

Royalti Musik di Ruang Publik, Perlindungan Hak atau Pungutan Baru?

by Eko Sigit
August 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
Royalti Musik di Ruang Publik, Perlindungan Hak atau Pungutan Baru?

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. (Foto dok. LMKN)

IndonesiaBuzz: Sudut Pandang – Polemik kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik kian mengemuka. Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah menegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik di ruang komersial mulai dari kafe, restoran, karaoke, hotel, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Namun aturan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pengusaha kafe menilai penerapan kebijakan terlalu berlebihan. Ada kisah bahwa sebuah kafe yang hanya memutar rekaman suara burung turut dikenai royalti, meski tujuannya sekadar menambah suasana. Pelaku usaha karaoke juga mengeluhkan besaran biaya. “Setiap ruangan dikenai royalti hingga Rp15 juta per tahun, belum termasuk pajak dan biaya operasional lain,” ujar seorang pengusaha karaoke.

Sektor transportasi umum tak luput dari kewajiban. Bus dan travel yang memutar musik disebut berpotensi terkena pungutan royalti. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kejelasan kategori ruang publik.

Ketua LMKN periode 2022–2025, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam sekalipun tetap dikenai royalti.
“Putar rekaman suara burung atau apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” jelasnya.

BeritaTerkait

7 Penyebab Utama Banyaknya Pejabat di Indo Berani Korupsi

7 Ciri Utama Lelaki Yang Menyembunyikan KetidakBahagiaan Kronis

Dari sisi LMKN dan pencipta lagu, kebijakan ini dianggap wajar. Musik dipandang sebagai karya intelektual yang berhak mendapat penghargaan finansial. “Royalti adalah hak moral dan ekonomi para pencipta. Tanpa itu, keberlangsungan industri musik akan terancam,” tegas LMKN.

Meski demikian, kalangan legislatif menilai perlu ada penyempurnaan skema. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan perlunya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), namun sekaligus meninjau mekanisme royalti agar tidak membebani usaha kecil.
“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba tanpa pemahaman menyeluruh,” kata Evita.

Pengamat menilai, polemik ini bisa diredam bila ada mekanisme proporsional. Besaran royalti semestinya disesuaikan dengan kapasitas usaha, intensitas pemakaian musik, serta transparansi perhitungan. Sosialisasi yang jelas juga dibutuhkan agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai pungutan baru. @sigit

Tags: Dharma OratmangunEvita NursantyHak Kekayaan Intelektual (HAKI)Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)lmknRoyaltiWakil Ketua Komisi VII DPR RI
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026
News

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

11 hours ago
Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak
News

Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak

1 day ago
Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2
News

Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2

1 day ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Tambah Rangkaian KA Hadapi Libur HUT RI

2 days ago
Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga
Peristiwa

Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

August 15, 2026
Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak

Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak

August 15, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In