IndonesiaBuzz: Jakarta, – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui isi ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan. “Apa isi dalam kontainer itu, kami juga sampai sekarang tidak tahu. Apakah isinya bahan baku, produk hilir, atau barang jadi, kami belum tahu. Yang lebih tahu adalah kawan Bea Cukai karena itu masuk kewenangan mereka,” kata Febri di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Mei 2024.
Pernyataan ini merespons tudingan dari Kementerian Perdagangan yang menyebut aturan soal pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin sebagai penyebab ribuan kontainer di ketiga pelabuhan tersebut tertahan. Febri menegaskan bahwa temuan kontainer tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri. “Mengatakan penumpukan itu berdampak pada suplai chain lokal industri dalam negeri, kami menolaknya,” ujarnya.
Febri juga menyebut tidak ada industri yang melapor atau mengeluh kesulitan bahan baku kepada Kemenperin sejak diberlakukannya pertek sejak pemberlakuan larangan pembatasan (lartas). “Artinya lancar-lancar saja. Bahan baku yang mereka impor tidak menumpuk di pelabuhan,” kata Febri.
Ia menambahkan bahwa 80 persen produk manufaktur Indonesia dijual dalam negeri. “Kalau pasar domestik banjir impor, maka akan membuat produk manufaktur tidak laku bahkan kesulitan bersaing,” ujarnya. Febri meminta untuk menanyakan kepada Bea Cukai mengenai isi dari ribuan kontainer yang tertahan itu. “Sebaiknya pertanyaan tersebut ditanyakan ke Bea Cukai apa isi dari kontainer yang menumpuk itu,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, menyebut ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak. Di Pelabuhan Belawan, kontainer tertahan karena kendala pertimbangan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Menurut Budi, ketentuan tersebut merupakan usulan dari Kemenperin agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Akibatnya, ada total 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024. @cinde