IndonesiaBuzz: Jakarta – Rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memicu polemik di tengah masyarakat, terutama di kalangan peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Sistem KRIS yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Sejak diumumkannya rencana ini, banyak peserta BPJS Kesehatan kelas 1 melontarkan protes. Mereka merasa dirugikan karena selama ini sudah membayar iuran lebih tinggi dibandingkan peserta kelas lainnya, namun pada akhirnya akan mendapatkan pelayanan yang disetarakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa KRIS diimplementasikan untuk memberikan kenyamanan yang sama bagi semua pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan. “Yang berbeda cuma sedikit kenyamanan, tapi semua pelayanan sama,” kata Melki saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). Ia menekankan bahwa aspek medis seperti dokter, perawat, dan obat-obatan akan tetap sama, hanya kenyamanan fasilitas yang akan distandarisasi.
Melki menjelaskan bahwa kenyamanan harus dirasakan oleh semua peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kenyamanan minimal itu milik semua. Jadi, jangan ada kesenjangan dalam fasilitas rawat inap,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa perbedaan antara KRIS dan sistem kelas yang ada saat ini, serta besaran iuran dan skema iuran masih dalam tahap evaluasi. “Itu diberi waktu untuk dievaluasi, jadi belum bisa dijawab sekarang,” tegas Ghufron.
Ghufron juga menyebut bahwa potensi kenaikan iuran belum dapat dipastikan. “Ada kenaikan, boleh. Ada kenaikan lebih bagus, tidak naik juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semua evaluasi,” katanya.
Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai hasil evaluasi selama masa transisi yang berakhir pada 1 Juli 2025.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menegaskan bahwa sistem KRIS mewajibkan rumah sakit mengisi satu kamar rawat inap maksimal dengan empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter antar tempat tidur. Selain itu, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan harus disediakan untuk masing-masing tempat tidur. “Oksigen dan bel harus satu-satu, dan kamar mandi juga harus di dalam,” ujar Syahril.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk ventilasi udara, pencahayaan, dan kelengkapan tempat tidur.
Rencana penerapan KRIS ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. @cinde






