Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Rencana Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Memicu Polemik di Kalangan Peserta

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
Rencana Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Memicu Polemik di Kalangan Peserta

IndonesiaBuzz: Jakarta – Rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memicu polemik di tengah masyarakat, terutama di kalangan peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Sistem KRIS yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Sejak diumumkannya rencana ini, banyak peserta BPJS Kesehatan kelas 1 melontarkan protes. Mereka merasa dirugikan karena selama ini sudah membayar iuran lebih tinggi dibandingkan peserta kelas lainnya, namun pada akhirnya akan mendapatkan pelayanan yang disetarakan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa KRIS diimplementasikan untuk memberikan kenyamanan yang sama bagi semua pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan. “Yang berbeda cuma sedikit kenyamanan, tapi semua pelayanan sama,” kata Melki saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). Ia menekankan bahwa aspek medis seperti dokter, perawat, dan obat-obatan akan tetap sama, hanya kenyamanan fasilitas yang akan distandarisasi.

Melki menjelaskan bahwa kenyamanan harus dirasakan oleh semua peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. “Kenyamanan minimal itu milik semua. Jadi, jangan ada kesenjangan dalam fasilitas rawat inap,” ujarnya.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa perbedaan antara KRIS dan sistem kelas yang ada saat ini, serta besaran iuran dan skema iuran masih dalam tahap evaluasi. “Itu diberi waktu untuk dievaluasi, jadi belum bisa dijawab sekarang,” tegas Ghufron.

Ghufron juga menyebut bahwa potensi kenaikan iuran belum dapat dipastikan. “Ada kenaikan, boleh. Ada kenaikan lebih bagus, tidak naik juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semua evaluasi,” katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai hasil evaluasi selama masa transisi yang berakhir pada 1 Juli 2025.

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menegaskan bahwa sistem KRIS mewajibkan rumah sakit mengisi satu kamar rawat inap maksimal dengan empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter antar tempat tidur. Selain itu, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan harus disediakan untuk masing-masing tempat tidur. “Oksigen dan bel harus satu-satu, dan kamar mandi juga harus di dalam,” ujar Syahril.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk ventilasi udara, pencahayaan, dan kelengkapan tempat tidur.

Rencana penerapan KRIS ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. @cinde

Tags: BPJSbpjs kesehatanpelayanan bpjsrumah sakit
Share219SendScan

Trending

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

1 hour ago
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker
News

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

2 hours ago
Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sport

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

6 hours ago
! Без рубрики

El Museo Sorolla, la antigua residencia del pintor.

9 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

June 18, 2026
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

June 18, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In