IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Juli 2026 – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan telah mengembalikan sebuah amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli kepada awak media di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya penyidikan KPK yang membuka peluang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mendapati sebuah amplop yang ditinggalkan oleh tamunya dalam sebuah map.
“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian sebenarnya direncanakan dilakukan pada hari yang sama. Namun agenda kedinasan membuat ajudannya harus tetap mendampinginya sehingga proses tersebut tertunda.
Untuk memastikan pengembalian dilakukan secara resmi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau guna membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Sehari kemudian, tepatnya 12 Juni 2026, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman.
“Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” katanya.
Raja Juli menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus tanggung jawab moral untuk mencegah praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” tegasnya.
Di tengah berkembangnya penyidikan KPK, Raja Juli juga membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kalau dikatakan ada pengembangan kasus terkait pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya sampaikan, sampai hari ini tidak ada satu surat pun dan tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang memanggil Raja Juli sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan gratifikasi, tetapi juga menyangkut proses pengelolaan kawasan hutan yang memiliki nilai strategis bagi tata kelola sumber daya alam. Di sisi lain, pengakuan Raja Juli mengenai pengembalian amplop sebelum OTT menjadi bagian dari fakta yang diperkirakan akan dikonfirmasi penyidik dalam rangka mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, komunikasi antar-pihak, serta dugaan keterkaitan berbagai pihak dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. @yudi







