IndonesiaBuzz: Gresik 16 Oktober 2025 – Satpol PP Kabupaten Gresik menggelar razia di dua warung kopi pangku di Jalan Tambang, Rabu (15/10/25) malam. Puluhan botol minuman keras dan enam pramusaji diamankan dalam operasi ini.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan razia ini menindaklanjuti Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
“Dari hasil operasi, kami menyita total 36 botol miras dari Warkop Portal dan Station Cafe. Enam pramusaji juga dipanggil untuk dibina di kantor Satpol PP,” ujar Agustin, Kamis (16/10/25).
Di Warkop Portal, petugas menemukan 7 botol bir Bintang dan 2 botol kawa-kawa. Sementara di Station Cafe, ditemukan 4 botol Alexis, 3 botol kawa-kawa, 18 botol bir Bintang, dan 2 botol Guinness.
Operasi ini melibatkan 28 personel gabungan dari Satpol PP, Gakda, Linmas, URC, dan Intel. Agustin menekankan razia juga bersifat preventif agar pramusaji memahami risiko melanggar aturan.
“Ke depan, Satpol PP akan terus menindak lokasi rawan peredaran miras ilegal untuk menciptakan Gresik yang aman dan tertib,” pungkasnya. (red)







