Wednesday, July 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Menang Gugatan PKPU yang Diajukan oleh Budi Said

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Menang Gugatan PKPU yang Diajukan oleh Budi Said

IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Februari 2024 – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil meraih kemenangan dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said, yang dikenal sebagai ‘crazy rich Surabaya’. Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan dengan kondisi keuangan yang solid.

“Faktanya, Antam baru saja memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Gugatan ini sebenarnya mencerminkan solvabilitas dan likuiditas yang baik dari Antam,” ujar Fernandes dalam keterangan, Rabu (7/2).

Fernandes menekankan bahwa berakhirnya kasus PKPU ini juga berdampak pada notasi khusus M di Bursa Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Meskipun gugatan PKPU oleh Budi Said dicabut, Fernandes menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Ia menyoroti bahwa gugatan PKPU seharusnya diajukan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan regulasi hukum.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Operasikan Kereta SSNG Bangunkarta dan Singasari

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/2), di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU dianggap tidak sederhana karena diduga terkait erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Fernandes menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan, karena putusan masih dalam tahap minutasi. Setelah salinan diterima, akan dibagikan kepada pihak yang berkepentingan.

Sebagai informasi, perselisihan antara Budi dan Antam bermula dari pembelian emas sebanyak 7 ton oleh Budi dari Antam pada 2018. Namun, Budi hanya menerima 5.935 kg, yang kemudian memicu gugatan dan perselisihan hukum. Budi menuntut Antam membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 triliun, setara dengan nilai emas batangan yang belum diterimanya.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Budi Said, membalikkan keputusan tingkat banding yang sebelumnya menguntungkan Antam.@cinde

Tags: antambudi saidgugatansidng MA
Share220SendScan

Trending

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional
News

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

7 days ago
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak
News

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

7 days ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

7 days ago
Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026
Halo Jatim

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

1 week ago
Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang
News

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

1 week ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

Persinga U-17 Tuan Rumah Grup A Piala Soeratin Jatim 2026, Bidik Tiket ke Putaran Nasional

July 22, 2026
Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

Sinergi Polri, TNI, Relawan, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Wonogiri, 1,5 Hektare Terdampak

July 22, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Palsukan STNK untuk Gadai Mobil, Dua Pelaku Diamankan Polda Jateng

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In