IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Februari 2024 – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil meraih kemenangan dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said, yang dikenal sebagai ‘crazy rich Surabaya’. Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan dengan kondisi keuangan yang solid.
“Faktanya, Antam baru saja memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Gugatan ini sebenarnya mencerminkan solvabilitas dan likuiditas yang baik dari Antam,” ujar Fernandes dalam keterangan, Rabu (7/2).
Fernandes menekankan bahwa berakhirnya kasus PKPU ini juga berdampak pada notasi khusus M di Bursa Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
Meskipun gugatan PKPU oleh Budi Said dicabut, Fernandes menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Ia menyoroti bahwa gugatan PKPU seharusnya diajukan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan regulasi hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/2), di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU dianggap tidak sederhana karena diduga terkait erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.
Fernandes menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan, karena putusan masih dalam tahap minutasi. Setelah salinan diterima, akan dibagikan kepada pihak yang berkepentingan.
Sebagai informasi, perselisihan antara Budi dan Antam bermula dari pembelian emas sebanyak 7 ton oleh Budi dari Antam pada 2018. Namun, Budi hanya menerima 5.935 kg, yang kemudian memicu gugatan dan perselisihan hukum. Budi menuntut Antam membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 triliun, setara dengan nilai emas batangan yang belum diterimanya.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Budi Said, membalikkan keputusan tingkat banding yang sebelumnya menguntungkan Antam.@cinde







