Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Menang Gugatan PKPU yang Diajukan oleh Budi Said

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Menang Gugatan PKPU yang Diajukan oleh Budi Said

IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Februari 2024 – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil meraih kemenangan dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said, yang dikenal sebagai ‘crazy rich Surabaya’. Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan dengan kondisi keuangan yang solid.

“Faktanya, Antam baru saja memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Gugatan ini sebenarnya mencerminkan solvabilitas dan likuiditas yang baik dari Antam,” ujar Fernandes dalam keterangan, Rabu (7/2).

Fernandes menekankan bahwa berakhirnya kasus PKPU ini juga berdampak pada notasi khusus M di Bursa Efek, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Meskipun gugatan PKPU oleh Budi Said dicabut, Fernandes menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Ia menyoroti bahwa gugatan PKPU seharusnya diajukan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan regulasi hukum.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Operasikan Kereta SSNG Bangunkarta dan Singasari

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/2), di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU dianggap tidak sederhana karena diduga terkait erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Fernandes menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan, karena putusan masih dalam tahap minutasi. Setelah salinan diterima, akan dibagikan kepada pihak yang berkepentingan.

Sebagai informasi, perselisihan antara Budi dan Antam bermula dari pembelian emas sebanyak 7 ton oleh Budi dari Antam pada 2018. Namun, Budi hanya menerima 5.935 kg, yang kemudian memicu gugatan dan perselisihan hukum. Budi menuntut Antam membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 triliun, setara dengan nilai emas batangan yang belum diterimanya.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Budi Said, membalikkan keputusan tingkat banding yang sebelumnya menguntungkan Antam.@cinde

Tags: antambudi saidgugatansidng MA
Share219SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

11 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

14 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

15 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

16 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In