IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Desember 2024 – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada 18 terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa di antaranya terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara.
Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Hukum RI, Supratman, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (13/12/2024). Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai.
Supratman menjelaskan bahwa langkah pemberian amnesti ini didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, terutama untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain kasus UU ITE, pengampunan juga menyasar pengguna narkoba dan warga binaan yang tengah mengalami sakit.
“Beberapa kasus yang terkait penghinaan atau pelanggaran ITE yang melibatkan kepala negara, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman di Istana Negara.
18 Terpidana Kasus ITE Diusulkan Bebas
Supratman menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengusulkan pembebasan bagi 18 orang terpidana kasus UU ITE. Namun, angka tersebut masih dapat berubah sesuai data yang akan disusun lebih lanjut.
“Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 orang, dan mereka yang diusulkan untuk diberi amnesti. Jumlah itu bisa bertambah atau berkurang. Data lengkapnya akan kami sampaikan nanti,” jelas Supratman.
Selain itu, pemerintah secara keseluruhan mengusulkan pemberian amnesti kepada 44.000 terpidana dari berbagai kasus. Namun, keputusan final masih harus melalui pertimbangan dari DPR RI.
“Prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR terlebih dahulu. Kita tunggu dinamika yang terjadi setelah pengajuan resmi ke parlemen,” tambah Supratman.
Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi hukum di Indonesia, sekaligus mengurangi beban lapas yang kini menghadapi tantangan kelebihan kapasitas.
4o







