IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Oktober 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mengawal penerapan kebijakan perlindungan kuota pelanggan oleh operator seluler.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler.
Selain itu, pemerintah menyediakan saluran tambahan melalui call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/26).
Pembukaan kanal pengaduan tersebut dilakukan seiring upaya pemerintah mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Operator Diminta Sesuaikan Mekanisme
Denny mengatakan Kemkomdigi akan terus memantau penerapan ketentuan tersebut di lapangan. Pemerintah juga meminta operator seluler menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan ketentuan dalam putusan MK.
“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan setiap bulan mengenai langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket rollover, yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota pada periode berikutnya.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” kata Denny.
Meski demikian, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang mekanisme perlindungan sisa kuotanya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
“Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujarnya.
Notifikasi Dinilai Belum Cukup
Denny menegaskan, pemberian notifikasi atau peringatan kepada pelanggan saja belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler memastikan mekanisme perlindungan sisa kuota diterapkan sesuai ketentuan yang telah diputuskan MK.
Pemerintah akan melanjutkan pemantauan melalui laporan berkala dari operator serta masukan masyarakat. Dengan dibukanya kanal pengaduan 159, pelanggan juga memiliki saluran tambahan untuk melaporkan persoalan yang mereka alami terkait penerapan perlindungan sisa kuota internet. @yudi





