Thursday, October 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

by Yudi
October 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Denny Setiawan, saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/26), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Oktober 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mengawal penerapan kebijakan perlindungan kuota pelanggan oleh operator seluler.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler.

Selain itu, pemerintah menyediakan saluran tambahan melalui call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.

“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/26).

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

Pembukaan kanal pengaduan tersebut dilakukan seiring upaya pemerintah mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator Diminta Sesuaikan Mekanisme

Denny mengatakan Kemkomdigi akan terus memantau penerapan ketentuan tersebut di lapangan. Pemerintah juga meminta operator seluler menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan ketentuan dalam putusan MK.

“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan setiap bulan mengenai langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket rollover, yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota pada periode berikutnya.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover,” kata Denny.

Meski demikian, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang mekanisme perlindungan sisa kuotanya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

“Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujarnya.

Notifikasi Dinilai Belum Cukup

Denny menegaskan, pemberian notifikasi atau peringatan kepada pelanggan saja belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.

Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler memastikan mekanisme perlindungan sisa kuota diterapkan sesuai ketentuan yang telah diputuskan MK.

Pemerintah akan melanjutkan pemantauan melalui laporan berkala dari operator serta masukan masyarakat. Dengan dibukanya kanal pengaduan 159, pelanggan juga memiliki saluran tambahan untuk melaporkan persoalan yang mereka alami terkait penerapan perlindungan sisa kuota internet. @yudi

Tags: InternetKanalKemkomdigiPengaduanperlindunganSisa Kuota
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

1 day ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

2 days ago
Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi
News

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

2 days ago
KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap
News

KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap

2 days ago
KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN
News

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

October 14, 2026
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

October 13, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Lima Paket E-Purchasing Dinkes Ngawi Disorot, Transaksi Nyaris Setara Pagu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In