IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 2 Agustus 2025 – Fakta sejarah menarik kembali terungkap dari peninggalan Kerajaan Majapahit. Prasasti Canggu yang dikeluarkan oleh Raja Hayam Wuruk pada tahun 1358 mencatat sejumlah desa di Bojonegoro, yang dahulu termasuk Kadipaten Jipang, sebagai daerah perdikan atau daerah istimewa yang mendapat keistimewaan bebas pajak.
Hal itu disampaikan oleh penulis buku Peradaban Bengawan Bojonegoro, A Wahyu Rizkiawan. Menurutnya, keberadaan Prasasti Canggu menjadi bukti bahwa Bojonegoro di masa lampau adalah wilayah yang memiliki peranan penting dan berperadaban tinggi.
“Dari prasasti Canggu ini kita tahu bahwa desa-desa kita dipandang istimewa di mata raja saat itu,” jelas Wahyu, Sabtu (2/8/25).
Prasasti Canggu sendiri ditemukan pada tahun 1985 di Desa Canggu, Kabupaten Mojokerto, dan kini tersimpan di Museum Nasional Jakarta. Prasasti ini memuat keputusan Raja Hayam Wuruk yang memberikan hak istimewa berupa pembebasan pajak kepada desa-desa penyeberangan di sekitar Bengawan Solo dan Brantas. Status desa-desa tersebut juga ditingkatkan karena kontribusinya terhadap kelancaran aktivitas ekonomi, sosial, dan politik kerajaan.
Arkeolog asal Malang, Dwi Cahyono, yang pernah melakukan penelitian jejak peradaban di sepanjang aliran Bengawan Solo, menyebut penetapan desa-desa penyeberangan sebagai daerah perdikan tidaklah sembarangan.
“Salah satu sebabnya adalah desa-desa ini berperan penting dalam mendukung mobilitas kerajaan,” ujar Dwi. (M. Tohir/Koresponden Bojonegoro)







