IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 22 September 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan praktik jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dipasarkan melalui media sosial Facebook, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/25) siang. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan akun Facebook menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.
“Setiap hari mereka mampu memproduksi 10 hingga 15 SIM palsu dengan sasaran utama pemesan dari luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan,” jelasnya.
Menurut Riski, komplotan tersebut telah beroperasi selama setahun terakhir dengan rata-rata pemasukan mencapai Rp50 juta per bulan. Untuk menghindari pengawasan, para pelaku kerap berpindah lokasi produksi setiap dua pekan, namun tetap berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aksi sindikat itu terbongkar setelah polisi membuntuti salah seorang pelaku yang hendak mengirim paket berisi SIM palsu melalui agen pengiriman di Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 28 Agustus 2025. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan tujuh pelaku lainnya.
Riski merinci, delapan tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang berperan sebagai penyedia modal dan material, tiga orang bertugas memproduksi sekaligus melayani pelanggan, dua orang mengurus layanan pelanggan, serta satu orang menjadi admin iklan di Facebook. Sementara itu, seorang pelaku lain yang berperan sebagai editor gambar masih buron.
Sindikat ini menawarkan harga bervariasi untuk setiap jenis SIM palsu, mulai dari Rp650 ribu untuk SIM C, Rp850 ribu untuk SIM A, Rp950 ribu untuk SIM A Umum, Rp1,1 juta untuk SIM B, Rp1,25 juta untuk SIM B1, Rp1,3 juta untuk SIM B1 Umum, hingga Rp1,45 juta–Rp1,5 juta untuk SIM B2 Umum. Harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim.
Dalam penggerebekan di penginapan tempat para pelaku beroperasi, polisi menyita 15 paket SIM palsu siap kirim, delapan unit telepon genggam, ratusan amplop hijau, bahan baku kartu, printer, alat pemotong kertas, ratusan dompet kartu, serta plastik laminasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.(Dimas P/Koresponden Jogjakarta)




