Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Amankan GP dengan Barang Bukti Sabu 0,27 Gram

by Yudi
September 10, 2025
Reading Time: 1 min read
Polresta Cilacap Amankan GP dengan Barang Bukti Sabu 0,27 Gram

Tersangka GP saat diperiksa Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jumat (5/9/25) Siang (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 10 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, pada Jumat malam 5 September 2025

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di daerah Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan GP beserta barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan plastik. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibeli seharga Rp450 ribu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp, dan rencananya akan digunakan sendiri.

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan serta identitas pemasoknya,” ujar Ipda Galih, Rabu (10/9/25).

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Lebih lanjut, Galih menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan membiarkan ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan bertindak tegas demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. (Tiara S/Koresponden Cilacap)

Tags: Ipda GalihIpda Galih SoecahyoKecamatan KesugihanPolresta Cilacap
Share220SendScan

Trending

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

46 minutes ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

60 minutes ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

1 hour ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

2 hours ago
Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In