Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Amankan GP dengan Barang Bukti Sabu 0,27 Gram

by Yudi
September 10, 2025
Reading Time: 1 min read
Polresta Cilacap Amankan GP dengan Barang Bukti Sabu 0,27 Gram

Tersangka GP saat diperiksa Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jumat (5/9/25) Siang (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 10 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, pada Jumat malam 5 September 2025

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di daerah Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan GP beserta barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan plastik. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibeli seharga Rp450 ribu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp, dan rencananya akan digunakan sendiri.

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan serta identitas pemasoknya,” ujar Ipda Galih, Rabu (10/9/25).

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Lebih lanjut, Galih menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan membiarkan ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan bertindak tegas demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. (Tiara S/Koresponden Cilacap)

Tags: Ipda GalihIpda Galih SoecahyoKecamatan KesugihanPolresta Cilacap
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

15 hours ago
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

16 hours ago
Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran
News

Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran

20 hours ago
Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar
News

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

22 hours ago
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah
News

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

August 27, 2026
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

Grebeg Pakujoyo 2025 Sukoharjo Meriah, Ribuan Warga Serbu Tiga Gunungan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In