IndonesiaBuzz: Wonosobo, 22 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (61) diamankan beserta barang bukti.
Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim melakukan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB di jalur Wonosobo-Purworejo, tepatnya di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor tidak lengkap.
Kecurigaan muncul saat kendaraan tersebut diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Untuk memastikan, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan terparkir di garasi rumah milik tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam kapasitas lebih besar dari standar. Selain itu, ditemukan pula selang sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM ke dalam jeriken.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka membeli BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi. Total BBM yang diperoleh mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran.
“Yang bersangkutan membeli BBM menggunakan barcode kendaraan berbeda, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali di rumah,” ujar IPDA Andre Marco Julianto, Rabu (22/4/26).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Untuk memastikan jenis BBM, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU untuk dilakukan pengecekan. Hasilnya menunjukkan cairan tersebut diduga merupakan BBM jenis Pertalite.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo).







