IndonesiaBuzz: Wonosobo, 3 Juni 2026 – Komitmen Polres Wonosobo dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Wonosobo. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus tersebut bermula pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan jalan bawah gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo. Saat itu korban yang masih berstatus pelajar sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan sepeda motor seorang diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial P (57) diduga telah merencanakan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban di pinggir jalan. Ketika korban memperlambat laju kendaraan untuk merespons permintaan tersebut, pelaku secara tiba-tiba menghadang dan menghentikan sepeda motor korban.
Dalam kondisi yang tidak terduga itu, pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa.
Korban yang mengalami ketakutan dan kepanikan berusaha melawan serta melepaskan diri dari pelaku. Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban segera pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan menangis sebelum menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Mendapatkan laporan dari korban, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman dan pendalaman informasi di lapangan, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Tim Resmob kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” ujarnya Rabu (3/6/26).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan seksual yang dapat terjadi di ruang publik dan menyasar anak-anak maupun remaja. Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap anak juga memerlukan peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam memberikan edukasi mengenai keselamatan diri serta keberanian untuk melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah munculnya korban-korban baru. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo).







