Thursday, September 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polres Wonosobo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

by Yudi
October 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Wonosobo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, saat konferensi pers kepada awak media, Rabu (15/10/25) Siang. (foto: Humas Polres Wonosobo)

IndonesiaBuzz: Wonosobo, 15 Oktober 2025 – Unit III Tipikor Satreskrim Polres Wonosobo tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelepasan hak atas tanah kas desa di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam proses tukar guling tanah kas desa yang dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi dari pemerintah daerah.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan membenarkan bahwa dua orang berinisial WY dan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui proses tukar guling tanah kas desa yang kemudian dikaplingkan dan dijual kepada masyarakat tanpa mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

“Kami berkomitmen untuk mengawal akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang,” ujar AKP Arif Kristiawan, Rabu (14/10/25).

Dari hasil pemeriksaan, dana hasil penjualan tanah tersebut tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Proses penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati hati dan tertib dalam mengelola aset serta keuangan desa,” tegas Arif.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Wonosobo, mengingat tanah kas desa merupakan aset penting bagi kesejahteraan masyarakat yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)

Tags: hak atas tanah kas desaKasatreskrim Polres WonosoboPidana KorupsiPolres Wonosobo
Share220SendScan

Trending

Polda Jateng Peduli CTEV, Tujuh Anak Jalani Penanganan Medis Gratis
News

Polda Jateng Peduli CTEV, Tujuh Anak Jalani Penanganan Medis Gratis

6 hours ago
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno Terima Lencana Dharma Bakti Gerakan Pramuka
News

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno Terima Lencana Dharma Bakti Gerakan Pramuka

6 hours ago
Asah Kesiapan Personel, Polres Wonogiri Gelar Ujian Bela Diri Polri Semester II 2026
News

Asah Kesiapan Personel, Polres Wonogiri Gelar Ujian Bela Diri Polri Semester II 2026

6 hours ago
SAR Lampung Kerahkan KN Basudewa Cari Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
News

SAR Lampung Kerahkan KN Basudewa Cari Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

12 hours ago
Dua Bulan Target Bangkit, Warga Sade Bangun Kembali Permukiman Adat Pascakebakaran
News

Dua Bulan Target Bangkit, Warga Sade Bangun Kembali Permukiman Adat Pascakebakaran

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polda Jateng Peduli CTEV, Tujuh Anak Jalani Penanganan Medis Gratis

Polda Jateng Peduli CTEV, Tujuh Anak Jalani Penanganan Medis Gratis

September 10, 2026
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno Terima Lencana Dharma Bakti Gerakan Pramuka

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno Terima Lencana Dharma Bakti Gerakan Pramuka

September 10, 2026

TERPOPULER

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Pengabdian Terakhir Iptu Broto Suwarno, Masih Bertugas Sehari Sebelum Berpulang

Wilujengan Alas Krendowahono Tutup Tradisi Kiblat Sekawan Kraton Surakarta

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In