IndonesiaBuzz: Wonosobo, 15 Oktober 2025 – Unit III Tipikor Satreskrim Polres Wonosobo tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelepasan hak atas tanah kas desa di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam proses tukar guling tanah kas desa yang dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi dari pemerintah daerah.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan membenarkan bahwa dua orang berinisial WY dan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui proses tukar guling tanah kas desa yang kemudian dikaplingkan dan dijual kepada masyarakat tanpa mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang,” ujar AKP Arif Kristiawan, Rabu (14/10/25).
Dari hasil pemeriksaan, dana hasil penjualan tanah tersebut tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas keadilan, tanpa intervensi pihak mana pun.
“Proses penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati hati dan tertib dalam mengelola aset serta keuangan desa,” tegas Arif.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Wonosobo, mengingat tanah kas desa merupakan aset penting bagi kesejahteraan masyarakat yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)







