IndonesiaBuzz: Wonogiri, 25 September 2025 – Jajaran Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/25), aparat berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (curas) yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2025.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan bahwa modus operasi para pelaku berbeda beda, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga perhiasan emas dan uang tunai.
Kasus Pertama, terjadi pada 5 September 2025 di Klinik Pratama Cipto Waluyo, Girimarto. Dua tersangka, S alias Mboto (39) warga Girimarto dan BA (36) warga Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Maryati. Keduanya menggunakan kunci buatan untuk merusak kunci motor. Barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, STNK, kunci asli, serta alat kunci buatan berhasil diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus Kedua, menyasar Toko Mas Nusantara AKP Anom Prabowo, Wonogiri, pada 10 September 2025. Tiga orang terlibat, dua di antaranya karyawan toko berinisial SSS (22) dan HS (20), serta Pandu yang kini buron. Dengan memanfaatkan padamnya listrik di tengah keramaian, pelaku berhasil membawa kabur gelang emas seberat 101,4 gram kadar 17 karat. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp54,5 juta, perhiasan emas, kendaraan, hingga dokumen gadai. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus Ketiga, terjadi di Waduk Gajah Mungkur, Wuryantoro, pada 3 Agustus 2025. Dua tersangka, SH (49) warga Surakarta dan Z (49) warga Boyolali, mencuri sepeda motor dengan kunci palsu. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, STNK, BPKB, helm, dan kunci buatan. Keduanya juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus Keempat, menimpa seorang pedagang di Pasar Ngadirojo, 12 Juli 2025. Pelaku LP (42) warga Bojonegoro mencuri tas selempang berisi uang Rp1,3 juta dan satu unit ponsel. Barang bukti ponsel berhasil diamankan, sementara uang curian telah dipakai untuk kebutuhan sehari hari. LP terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Wonogiri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga, dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Wonogiri memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri. (Yudi S/Koresponden Wonogiri)





