IndonesiaBuzz: Magetan, 30 Juni 2025 – Menjelang peringatan 1 Suro 2025, Polres Magetan berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dan 3 kasus miras ilegal dalam kurun pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga suasana kondusif.
“Kami ingin memastikan bahwa perayaan Suro 2025 di Magetan berjalan aman, tertib, dan bebas dari gangguan seperti narkoba dan miras ilegal,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Sebanyak 11 tersangka diamankan terdiri dari 10 dewasa dan 1 anak-anak, dari wilayah Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Barang bukti yang disita meliputi:
* 2,20 gram sabu
* 2,63 gram ganja
* 13 butir Okerbaya
* 233 botol miras berbagai merek
Sembilan tersangka ditahan, sementara dua lainnya—termasuk anak-anak—dialihkan ke jalur diversi dan rehabilitasi.
Tiga kasus penjualan miras tanpa izin juga diungkap dalam 10 hari terakhir. Seluruh kasus kini tengah diproses dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Kapolres.
Polres Magetan juga meningkatkan patroli rutin dan operasi preventif guna menjamin keamanan selama Suro berlangsung.







