IndonesiaBuzz: Magetan, 25 Januari 2025 –Tim Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Ketiga pelaku, yakni M dan ML asal Sampang, Madura, serta EK warga lokal Magetan, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/01/2025).
Kasus pencurian ini bermula pada 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika para pelaku mencuri motor Honda Vario milik TR, warga Desa Ngadirejo.
Motor tersebut diparkir di teras gudang dan berhasil dicuri menggunakan alat khusus untuk merusak kunci.
“Para pelaku menjual motor curian ke Madura seharga Rp3,6 juta. Mereka adalah penjahat kawakan dengan catatan kriminal panjang dan sering beraksi di berbagai lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, dalam konferensi pers.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap EK, warga Magetan, yang kemudian membawa polisi pada dua pelaku lainnya, M dan ML, yang ditangkap di Sampang, Madura.
Barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk mencuri motor turut diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan selalu dalam pengawasan dan gunakan kunci tambahan untuk pengaman ekstra,” kata AKP Joko.
Dalam komplotan ini, M dan ML bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, sementara EK berperan sebagai penunjuk lokasi sasaran.
Motor curian kemudian dijual ke luar kota untuk menghilangkan jejak. Keberhasilan Polres Magetan mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.







