Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku TPPO di Hotel, Korban Dieksploitasi Lewat Media Sosial

by Arn
June 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku TPPO di Hotel, Korban Dieksploitasi Lewat Media Sosial

Pelaku asal Wonosobo dan Semarang rekrut korban lewat media sosial, lalu eksploitasi seksual dilakukan di Madiun dan Surabaya | Selasa 10 Juni 2025 | Foto : Humas

IndonesiaBuzz: Madiun, 10 Juni 2025 – Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH.

Keduanya merupakan warga asal Wonosobo dan Semarang, yang ditangkap saat berada di Hotel Mataram, Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidillah, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo pada Selasa (10/6/2025).

“Kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya,” ujar Iptu Ubaidillah.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan korban dilakukan melalui aplikasi media sosial.

Pelaku kemudian memindahkan korban ke berbagai tempat untuk dieksploitasi secara seksual. Aktivitas ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan melibatkan banyak korban berbeda yang terus berganti-ganti.

“Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,” terangnya.

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan tempat penampungan, memfasilitasi praktik prostitusi, dan menyediakan alat kontrasepsi. Pembayaran kepada korban dilakukan secara tunai maupun transfer, namun pelaku mengambil sebagian besar keuntungan.

“Pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 2 ayat (1) atau (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 296 KUHP

Pasal 506 KUHPPihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang ini.

Tags: Berita madiunpolresta madiunTPPO
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

52 minutes ago
Giochi

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

1 hour ago
Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

18 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

18 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

October 1, 2026

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

October 1, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In