IndonesiaBuzz: Madiun, 10 Juni 2025 – Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH.
Keduanya merupakan warga asal Wonosobo dan Semarang, yang ditangkap saat berada di Hotel Mataram, Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidillah, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo pada Selasa (10/6/2025).
“Kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya,” ujar Iptu Ubaidillah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan korban dilakukan melalui aplikasi media sosial.
Pelaku kemudian memindahkan korban ke berbagai tempat untuk dieksploitasi secara seksual. Aktivitas ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan melibatkan banyak korban berbeda yang terus berganti-ganti.
“Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,” terangnya.
Dalam praktiknya, pelaku menyediakan tempat penampungan, memfasilitasi praktik prostitusi, dan menyediakan alat kontrasepsi. Pembayaran kepada korban dilakukan secara tunai maupun transfer, namun pelaku mengambil sebagian besar keuntungan.
“Pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 2 ayat (1) atau (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 296 KUHP
Pasal 506 KUHPPihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang ini.







