Friday, August 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku TPPO di Hotel, Korban Dieksploitasi Lewat Media Sosial

by Arn
June 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku TPPO di Hotel, Korban Dieksploitasi Lewat Media Sosial

Pelaku asal Wonosobo dan Semarang rekrut korban lewat media sosial, lalu eksploitasi seksual dilakukan di Madiun dan Surabaya | Selasa 10 Juni 2025 | Foto : Humas

IndonesiaBuzz: Madiun, 10 Juni 2025 – Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH.

Keduanya merupakan warga asal Wonosobo dan Semarang, yang ditangkap saat berada di Hotel Mataram, Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidillah, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo pada Selasa (10/6/2025).

“Kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya,” ujar Iptu Ubaidillah.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan korban dilakukan melalui aplikasi media sosial.

Pelaku kemudian memindahkan korban ke berbagai tempat untuk dieksploitasi secara seksual. Aktivitas ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan melibatkan banyak korban berbeda yang terus berganti-ganti.

“Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,” terangnya.

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan tempat penampungan, memfasilitasi praktik prostitusi, dan menyediakan alat kontrasepsi. Pembayaran kepada korban dilakukan secara tunai maupun transfer, namun pelaku mengambil sebagian besar keuntungan.

“Pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 2 ayat (1) atau (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 296 KUHP

Pasal 506 KUHPPihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang ini.

Tags: Berita madiunpolresta madiunTPPO
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Tambah Rangkaian KA Hadapi Libur HUT RI

2 hours ago
Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga
Peristiwa

Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga

5 hours ago
Semarak HUT ke-81 RI, Polres Wonogiri Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Kemerdekaan
News

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Wonogiri Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Kemerdekaan

6 hours ago
Dua Motor Bertabrakan di Purwantoro Wonogiri, Dua Pengendara Terluka
News

Dua Motor Bertabrakan di Purwantoro Wonogiri, Dua Pengendara Terluka

8 hours ago
Kabur Lewat Belakang Rumah, Pria di Tembalang Ditangkap Bawa 15 Paket Sabu
News

Kabur Lewat Belakang Rumah, Pria di Tembalang Ditangkap Bawa 15 Paket Sabu

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

KAI Daop 7 Tambah Rangkaian KA Hadapi Libur HUT RI

August 14, 2026
Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga

Gudang dan Aula Lapas Ngawi Terbakar, Asap Hitam Membumbung hingga Jadi Perhatian Warga

August 14, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In