Friday, May 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO, Wujudkan 100 Hari Asta Cita Presiden

by Arn
November 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO, Wujudkan 100 Hari Asta Cita Presiden

Polres Kota Madiun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judol dan TPPO, Senin (25/11/2024) Foto: Humas

IndonesiaBuzz: Madiun, 25 November 2024 – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online (judol) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/11/2024) siang.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online dan TPPO di sejumlah wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam kasus judi online, modus operandinya menggunakan media permainan biliar, yang menyasar individu dengan sumber dana untuk dijadikan taruhan. Selain itu, modus lainya melalui promosi (endorse) di akun media sosial pelaku. Dari akun tersebut, mereka mengarahkan masyarakat ke situs judi online untuk bermain,” jelas Kapolres.

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Berantai

Diserbu Warga, Program 250 Porsi Makan Gratis Rutin Digelar di Pasar Pagotan

Kapolres menjelaskan, tersangka dalam kasus judi online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

Terkait kasus TPPO, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berpindah-pindah tempat selama kurang lebih 12 bulan di wilayah Madiun Raya. Sasaran utamanya adalah anak-anak usia rentan yang dirayu untuk dijadikan korban eksploitasi seksual.

“Tersangka berpindah-pindah lokasi dengan membujuk anak-anak usia rentan untuk dijadikan budak seks. Korban kemudian dikomersialkan melalui komunikasi dengan pelanggan-pelanggan tertentu,” tambahnya.

Dalam kasus TPPO ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, adalah bukti komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas tindak kejahatan, sejalan dengan visi Asta Cita untuk mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Acara konferensi pers ini menjadi momentum penting dalam upaya Polres Madiun Kota meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Hms/Nar)

Share220SendScan

Trending

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis
News

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

3 hours ago
Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas
News

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

3 hours ago
Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan
Peristiwa

Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan

3 hours ago
Prabowo di May Day Monas: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Satgas PHK Disiapkan
News

Prabowo di May Day Monas: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Satgas PHK Disiapkan

5 hours ago
Bupati Medhayoh di Desa Sudah, Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Publik dan Serap Aspirasi Warga
News

Bupati Medhayoh di Desa Sudah, Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Publik dan Serap Aspirasi Warga

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

May 1, 2026
Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

Buruh Sampaikan 11 Tuntutan kepada Presiden di Panggung May Day Monas

May 1, 2026

TERPOPULER

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In