IndonesiaBuzz: Madiun, 3 Maret 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil meraih sukses dalam menangani kasus perampokan truk rokok di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun. Operasi tersebut mengakibatkan pengamanan tiga dari sembilan pelaku, sementara sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan AKBP Muhammad Ridwan, Kepala Kepolisian Resor Madiun, dari sembilan anggota komplotan tersebut, enam masih dalam DPO sementara tiga lainnya yang berhasil diamankan adalah eksekutor utama dalam aksi perampokan tersebut.
“Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah SPR, WW, dan AE, berasal dari Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di wilayah Jawa Tengah bersama dengan barang bukti yang sah,” ungkap Ridwan, Sabtu, (2/3/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk seragam dan atribut polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, polisi masih giat melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut dengan peran yang berbeda.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara selama 12 tahun.
Kapolres Madiun menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya, serta mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian yang memungkinkan berhasilnya operasi penangkapan ini.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Madiun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.







