Indonesia: Boyolali, 29 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ngemplak berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Korban berinisial RSA (19), warga Mojosari, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (29/8/25) siang, mengatakan tersangka berinisial DPJ berhasil diamankan kurang dari 12 jam pascakejadian oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ngemplak.
“Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan jajaran Polres Boyolali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat, profesional, dan transparan,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin malam 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dan tersangka sempat cekcok saat mengonsumsi minuman keras di sebuah kos. Meski sempat dilerai, tersangka kemudian meninggalkan lokasi sambil melontarkan ancaman.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali menghubungi rekan korban dan mengajak bertemu. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 02.15 WIB berakhir tragis setelah pelaku menusuk dada kiri korban dengan pisau. Korban sempat dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri Surakarta, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 03.30 WIB.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku pada Selasa dini hari 26 Agustus 2025 saat bersembunyi di belakang rumahnya. Pisau yang digunakan sempat dibuang ke sungai, tetapi berhasil ditemukan kembali.
Hasil autopsi di RSUD Dr. Moewardi menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan pembuluh darah besar sehingga menyebabkan pendarahan fatal.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dengan motif dendam pribadi. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan untuk proses hukum,” tambah AKP Indrawan.
Barang bukti yang disita di antaranya satu buah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Boyolali menegaskan kasus tersebut akan ditangani secara tuntas dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak pidana.
“Polres Boyolali berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, sekaligus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(Red-Ho Polres Boyolali)







