IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Maret 2026 – Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pelaku penyerangan.
“Saat ini masih melakukan penyidikan dengan SCI untuk menemukan pelakunya,” kata Budi kepada awak media, Sabtu (14/3/26).
Selain melakukan penyelidikan berbasis metode ilmiah, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Saksi yang sudah diperiksa dua orang, warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
Polisi juga tengah menganalisis rekaman kamera pengawas sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Masih dilakukan analisa dari CCTV, itu bagian dari scientific investigation,” tambahnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal dengan menggunakan air keras pada Kamis (12/3/2026). Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai mengikuti perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast yang mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Dimas menduga serangan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa aktivis HAM seharusnya mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta regulasi terkait perlindungan pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata Dimas.
Pihaknya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku dan motif di balik penyerangan dapat terungkap.
Menurut Dimas, penyelidikan yang komprehensif penting dilakukan mengingat serangan air keras berpotensi menimbulkan luka serius bahkan mengancam nyawa korban. @yudi







