Indonesia Buzz: Jakarta, 5 Mei 2026 – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami penyebab kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Hingga kini, sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan insiden yang menewaskan 16 orang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari korban selamat, saksi mata di lokasi kejadian, pengemudi taksi yang terlibat, hingga pihak operasional perkeretaapian. Pemeriksaan tambahan juga dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan untuk melengkapi konstruksi perkara.
Pada Selasa ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan taksi listrik VinFast Auto selaku pemilik armada taksi Green SM yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (7/5/2026), penyidik akan memeriksa kembali pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, dengan melibatkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk mendalami aspek teknis kejadian.
Sementara itu, pada Jumat (8/5/2026), agenda pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel yang berkaitan dengan operasional perkeretaapian. Pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam rangka melengkapi proses penyelidikan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menindaklanjuti hasil visum para korban dari sejumlah rumah sakit serta mengajukan permohonan pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pemeriksaan terhadap instansi tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap sopir taksi dan saksi penjaga palang pintu dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota.
Namun demikian, beberapa saksi lain dari pihak perusahaan Green SM belum dapat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (5/5/2026) karena mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara komprehensif penyebab kecelakaan tragis tersebut, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dalam peristiwa yang merenggut puluhan korban jiwa itu. @yudi







