IndonesiaBuzz: Semarang, 15 Desember 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang terjadi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/25) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto.
Dalam keterangannya, Wakapolda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, seorang advokat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara lokasi penguburan jasad korban ditemukan di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S, warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, yang berperan sebagai eksekutor. Sementara tersangka kedua berinisial IJ, warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, yang berperan membantu menguburkan korban. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolda Jateng memaparkan kronologis kejadian bermula pada 21 November 2025, saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi. Korban sempat berkomunikasi dengan keluarga hingga 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB, korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya sudah tidak dapat dihubungi.
Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polresta Cilacap hingga akhirnya dibentuk tim penyelidikan gabungan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi penguburan jasad korban yang kemudian ditemukan pada 11 Desember 2025 di Alas Kubangkangkung. Petugas melakukan pembongkaran makam dan membawa jenazah ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi,” jelas Brigjen Pol Latif Usman.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna melunasi utang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam bernomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal sekitar satu bulan. Korban diketahui diajak tersangka berziarah ke kawasan Tunggul Wulung pada sore hari sebelum kejadian.
“Saat kondisi sepi, tersangka memukul korban dari belakang dengan kayu hingga korban tersungkur. Korban kemudian dicekik sampai meninggal dunia, sebelum pelaku meminta bantuan tersangka lain untuk menguburkan jasad korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (red – Ho Polda Jateng)







