Sunday, September 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Kasturi Kepala Hitam Diselamatkan di Pati

by Yudi
May 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Kasturi Kepala Hitam Diselamatkan di Pati

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (4/5/26) sore. (foto: Humas Polda Jateng).

InonesiaBuzz: Semarang, 4 Mei 2026 – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor Kasturi kepala hitam yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (4/5/26) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran penyidik Ditreskrimsus, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (BKSDA), serta Bidang Humas Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam operasi tersebut, aparat yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan dugaan aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Petugas berhasil mengamankan 18 ekor kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” ujarnya.

BeritaTerkait

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa burung-burung tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan secara ilegal ke wilayah Jawa Tengah. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan tiga orang tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39) yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus dari tim dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.

Menurutnya, kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam proses penyebaran keanekaragaman hayati di habitat alaminya di Papua.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Jika ingin memelihara satwa, sebaiknya diperoleh melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Praktik perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan. (Red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: 18 KasturibongkarDiselamatkanPerdaganganpolda jatengSatwa dilindungi
Share220SendScan

Trending

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda
News

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

10 hours ago
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor
News

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

10 hours ago
Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi
News

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

10 hours ago
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2026, Tegaskan Peran Indonesia di Global South
News

Prabowo Hadiri KTT BRICS 2026, Tegaskan Peran Indonesia di Global South

11 hours ago
Pelampung Bukan Milik Arupadhatu 1, Pencarian 8 Orang Diperluas
News

Pelampung Bukan Milik Arupadhatu 1, Pencarian 8 Orang Diperluas

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

Komdigi Lacak Sinyal Seluler untuk Bantu Pencarian Delapan Orang Hilang di Selat Sunda

September 12, 2026
Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

Perkuat Irigasi Pertanian, Pemkab Wonogiri dan GMGC Salurkan Bantuan Sumur Bor

September 12, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In