InonesiaBuzz: Semarang, 4 Mei 2026 – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor Kasturi kepala hitam yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.
Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (4/5/26) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran penyidik Ditreskrimsus, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (BKSDA), serta Bidang Humas Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam operasi tersebut, aparat yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan dugaan aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Petugas berhasil mengamankan 18 ekor kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa burung-burung tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan secara ilegal ke wilayah Jawa Tengah. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan tiga orang tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39) yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus dari tim dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.
Menurutnya, kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam proses penyebaran keanekaragaman hayati di habitat alaminya di Papua.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Jika ingin memelihara satwa, sebaiknya diperoleh melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Praktik perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







