Wednesday, May 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Kasturi Kepala Hitam Diselamatkan di Pati

by Yudi
May 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Kasturi Kepala Hitam Diselamatkan di Pati

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (4/5/26) sore. (foto: Humas Polda Jateng).

InonesiaBuzz: Semarang, 4 Mei 2026 – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor Kasturi kepala hitam yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (4/5/26) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran penyidik Ditreskrimsus, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (BKSDA), serta Bidang Humas Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam operasi tersebut, aparat yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan dugaan aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Petugas berhasil mengamankan 18 ekor kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” ujarnya.

BeritaTerkait

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa burung-burung tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan secara ilegal ke wilayah Jawa Tengah. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan tiga orang tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39) yang seluruhnya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus dari tim dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.

Menurutnya, kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam proses penyebaran keanekaragaman hayati di habitat alaminya di Papua.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Jika ingin memelihara satwa, sebaiknya diperoleh melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Praktik perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan. (Red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: 18 KasturibongkarDiselamatkanPerdaganganpolda jatengSatwa dilindungi
Share220SendScan

Trending

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza
News

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

10 hours ago
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar
News

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

11 hours ago
Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri
News

Polres Wonogiri Rangkul Generasi Muda Lewat Turnamen Esport, Mobile Legends Jadi Ruang Baru Pendekatan Humanis Polri

11 hours ago
Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027
News

Prabowo Dijadwalkan Hadir Perdana di Paripurna DPR, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

11 hours ago
Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol
News

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

Tujuh WNI Relawan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Indonesia Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza

May 19, 2026
Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Tawarkan Proyek Koperasi Desa Fiktif, Sindikat Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

May 19, 2026

TERPOPULER

Dari Konten Kreator Jadi Juragan Sapi Kurban, Pemuda Ngawi Raup Pasar hingga Kalangan Artis

Polres dan Kantor Pertanahan Ngawi Perkuat Sinergi Cegah Mafia Tanah

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In