IndonesiaBuzz: Semarang, 30 Desember 2025 – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026 Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh makna tanpa menyalakan kembang api maupun petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Selasa (30/12/25) di Mapolda Jawa Tengah. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama, terutama di tengah situasi duka akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurutnya, momentum pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk refleksi dan menumbuhkan harapan baru, bukan dengan kemeriahan yang berlebihan. Perayaan malam tahun baru diharapkan diisi dengan kebersamaan, doa, serta aksi solidaritas sosial yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan, dan menggantinya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, maupun aksi solidaritas sosial. Ini adalah wujud empati dan kepedulian kita terhadap saudara saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menegaskan, perayaan yang sederhana dan tertib justru akan menciptakan suasana malam tahun baru yang lebih aman, nyaman, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Makna tahun baru bukan terletak pada kemeriahannya, tetapi pada bagaimana kita menjaga ketertiban, saling menghormati, dan memulai tahun yang baru dengan semangat kebersamaan,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, Polda Jawa Tengah terus mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama malam pergantian tahun.
Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi call center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan situasi darurat. Layanan tersebut siap melayani masyarakat selama 24 jam. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







