IndonesiaBuzz: Aceh, 17 Januari 2026 – Polda Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob yang diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Anggota tersebut diketahui bernama Bripda Muhammad Rio, yang terbukti melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, Bripda Rio telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (17/1/26)
Terkait informasi dugaan keterlibatan Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan dinas dan langsung berangkat ke luar negeri. Sebelumnya, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia menyebutkan, Bripda Rio pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri. Dalam putusan sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas (yanma) Brimob.
Krisdiyanto menjelaskan, Rio tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada personel Provos Satbrimob Polda Aceh, berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut juga ditampilkan proses pendaftaran serta nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
“Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah yang bersangkutan maupun ke rumah orang tuanya,” kata Krisdiyanto.
Polda Aceh, lanjut dia, juga telah melayangkan dua kali surat panggilan dinas serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, dan data manifes penerbangan.
Berdasarkan data tersebut, diketahui Bripda Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas dasar itu, Polda Aceh melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk permintaan pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP digelar secara in absentia sebanyak dua kali, masing masing pada 8 dan 9 Januari 2026.
Bripda Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Krisdiyanto.
Secara keseluruhan, Bripda Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, satu kali terkait pelanggaran etika sebelumnya dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir memastikan yang bersangkutan resmi dipecat dari institusi Polri.(red.)







