IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan narkotika untuk periode 2026-2027. Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada pemberantasan jaringan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen, penguatan pengawasan di wilayah rawan, serta peningkatan kemampuan penegakan hukum menghadapi kejahatan narkotika berbasis teknologi.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Moskow pada 22 hingga 23 Juni 2026. Delegasi Indonesia diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov bersama Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia Ivan Valentinovich Gorbunov.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan kedua negara memiliki pandangan yang sama bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman transnasional yang hanya dapat ditangani melalui kerja sama internasional yang kuat.
“Kerja sama Indonesia-Rusia ini diharapkan mampu memutus rantai pasok, menutup ruang gerak jaringan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/26).
Menurut Suyudi, salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah memperketat pengawasan terhadap wilayah yang dinilai rentan menjadi jalur masuk maupun pusat aktivitas jaringan narkotika internasional. Upaya itu dilakukan melalui pertukaran data intelijen secara real time, peningkatan koordinasi antarpenegak hukum, serta penguatan sinergi dengan otoritas keimigrasian dalam mengawasi mobilitas warga negara asing.
Kerja sama tersebut juga dilandasi meningkatnya ancaman jaringan narkotika asing di Indonesia, termasuk terungkapnya laboratorium mefedron pertama di Tanah Air yang melibatkan warga negara Rusia. Kasus tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sindikat narkotika internasional terus mengembangkan pola operasi baru untuk menembus pasar Indonesia.
BNN menegaskan akan menerapkan langkah hukum secara tegas terhadap setiap warga negara asing yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku, pelaku asing juga akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi setelah seluruh proses hukum selesai dijalankan.
Tidak hanya memperkuat penindakan konvensional, Indonesia dan Rusia juga sepakat meningkatkan kapasitas aparat dalam menghadapi perkembangan kejahatan narkotika berbasis digital. Penguatan dilakukan melalui pelatihan forensik digital, investigasi siber, serta kemampuan melacak transaksi aset kripto yang semakin banyak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang hasil perdagangan narkotika.
Kedua negara juga akan memperluas pertukaran informasi mengenai perkembangan new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru, termasuk narkotika yang disamarkan dalam produk rokok elektronik. Perkembangan jenis narkotika sintetis tersebut dinilai menjadi tantangan baru yang membutuhkan respons cepat melalui kolaborasi internasional.
Di samping pendekatan penegakan hukum, BNN menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkotika juga akan diperkuat melalui program edukasi, pencegahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menekan permintaan terhadap narkotika.
Sebagai bagian dari rangkaian kerja sama, delegasi Indonesia turut mengunjungi fasilitas Safe City System dan laboratorium forensik Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia untuk mempelajari teknologi pengawasan modern serta metode investigasi yang digunakan dalam membongkar jaringan narkotika internasional.
Penguatan kemitraan Indonesia dan Rusia menjadi bagian dari strategi menghadapi ancaman kejahatan narkotika yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Melalui kolaborasi lintas negara, pemerintah berharap pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika semakin efektif, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar maupun jalur transit perdagangan narkotika. @yudi







