IndonesiaBuzz: Solo, 30 Januari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengabulkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menggunakan nama dan gelar Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV. Penetapan tersebut diputuskan majelis hakim melalui Perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt terkait permohonan penggantian nama dalam administrasi kependudukan.
Humas PN Solo Aris Gunawan menyampaikan bahwa putusan tersebut telah resmi dikeluarkan pada 21 Januari 2026 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Nama dalam KTP yang semula tercantum sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo kini berubah menjadi Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV,” ujar Aris, Kamis (29/1/26).
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memperbarui data kependudukan pemohon serta menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) baru. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp184.000.
Namun demikian, pengadilan hanya mengabulkan sebagian permohonan. Sejumlah poin lainnya dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga ruang lingkup putusan tersebut bersifat terbatas dan hanya mencakup aspek administrasi negara.
Penetapan pengadilan ini muncul di tengah konflik internal Kraton Kasunanan Surakarta yang belum mereda pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII. Sejak saat itu, terjadi dualisme klaim kepemimpinan antara KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi yang memicu ketegangan berkepanjangan di lingkungan kraton.
Secara tradisi, gelar Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono merupakan gelar tertinggi dalam struktur Kraton Kasunanan Surakarta. Oleh karena itu, penetapan nama dan gelar tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga berimplikasi pada penyesuaian dokumen resmi serta protokol internal kraton.
Putusan PN Solo ini menambah dinamika dalam proses penyelesaian konflik internal kraton, yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan di antara keluarga besar Kasunanan dan masyarakat pendukungnya. @yudi







