IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Yuliana, menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Silmy Karim telah memenuhi ketentuan hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (29/9/26).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik KPK sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan pihak Silmy Karim dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Kuasa Hukum: Praperadilan Tak Menentukan Bersalah atau Tidak
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati keputusan pengadilan.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menentukan apakah kliennya terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Menurut mereka, ruang lingkup praperadilan terbatas pada pengujian aspek formil dari tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Putusan ini tidak serta-merta menyatakan klien kami bersalah karena praperadilan hanya menguji keabsahan proses upaya paksa,” kata kuasa hukum Silmy Karim, Soleman B. Ponto.
Setelah putusan tersebut, tim hukum menyatakan akan mengalihkan fokus pada pembuktian dalam perkara pokok apabila proses hukum berlanjut ke persidangan.
“Dengan adanya putusan ini, kami akan lebih fokus mempersiapkan pembuktian pada materi pokok perkara dan keabsahan alat bukti di sidang pengadilan nanti,” ujarnya.
Silmy Karim Jadi Tersangka Bersama Tujuh Pejabat Imigrasi
KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Silmy merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Para tersangka diduga menekan agen biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk memberikan pembayaran tambahan di luar tarif resmi. Penyidik juga menduga terdapat praktik penahanan berkas permohonan izin tinggal ketika agen menolak membayar pungutan tambahan tersebut.
Perkara ini kemudian bergulir ke proses hukum, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan ditolaknya praperadilan Silmy Karim, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik KPK yang menjadi objek permohonan praperadilan dinyatakan sah oleh pengadilan, sementara pembuktian mengenai substansi perkara akan diuji dalam proses persidangan pokok perkara. @yudi







