IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap anggota TNI Angkatan Darat tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Budi kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/26).
Terlibat Pengadaan Motor Listrik
Dalam perkara tersebut, Budi Utomo disebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
Kejagung menyebut pengadaan kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum, antara lain karena tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak serta terdapat dugaan mark-up harga.
Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.
Dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya diterima, baru 3.229 unit yang terealisasi. Namun, pembayaran disebut telah dilakukan hingga 100 persen.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Total Tersangka Menjadi Delapan Orang
Dengan ditetapkannya Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi delapan orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk mekanisme penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Penyidik juga menemukan yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Dugaan Mark-Up Sejumlah Pengadaan
Selain pengadaan sepeda motor listrik, penyidik mengusut dugaan mark-up dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.
Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menyatakan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut berakibat pada penggunaan anggaran yang tidak semestinya dan berdampak terhadap operasional pelaksanaan program MBG.
Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka menambah dimensi baru dalam perkara tersebut karena proses penyidikan kini juga melibatkan unsur personel TNI melalui mekanisme koneksitas. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung secara menyeluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. @yudi







