Monday, October 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG

by Yudi
September 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejagung Tetapkan Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers, Selasa (29/9/26), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap anggota TNI Angkatan Darat tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Budi kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/26).

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

8.305 WNA Naik KA di Daop 7 Madiun, Tumbuh 11 Persen

Terlibat Pengadaan Motor Listrik

Dalam perkara tersebut, Budi Utomo disebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.

Kejagung menyebut pengadaan kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan secara melawan hukum, antara lain karena tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak serta terdapat dugaan mark-up harga.

Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya diterima, baru 3.229 unit yang terealisasi. Namun, pembayaran disebut telah dilakukan hingga 100 persen.

Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Total Tersangka Menjadi Delapan Orang

Dengan ditetapkannya Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk mekanisme penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Penyidik juga menemukan yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Dugaan Mark-Up Sejumlah Pengadaan

Selain pengadaan sepeda motor listrik, penyidik mengusut dugaan mark-up dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.

Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menyatakan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut berakibat pada penggunaan anggaran yang tidak semestinya dan berdampak terhadap operasional pelaksanaan program MBG.

Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka menambah dimensi baru dalam perkara tersebut karena proses penyidikan kini juga melibatkan unsur personel TNI melalui mekanisme koneksitas. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung secara menyeluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. @yudi

Tags: Eks Sekretaris Deputi BGNKejagungKolonel Budi UtomoKorupsi MBGtersangkatetapkan
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik
News

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

1 hour ago
Auto Draft
News

8.305 WNA Naik KA di Daop 7 Madiun, Tumbuh 11 Persen

2 hours ago
Bupati Wonogiri Buka PVN Batch 5, 192 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja
News

Bupati Wonogiri Buka PVN Batch 5, 192 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja

5 hours ago
Datang Bawa Kejutan, Kapolres Madiun Kota Tegaskan Soliditas TNI-Polri
News

Datang Bawa Kejutan, Kapolres Madiun Kota Tegaskan Soliditas TNI-Polri

6 hours ago
Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit
News

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

October 5, 2026
Auto Draft

8.305 WNA Naik KA di Daop 7 Madiun, Tumbuh 11 Persen

October 5, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In